Iklan

Rabu, 08 April 2026, April 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-04-07T18:29:37Z

Miris! Kasus Sawit Rp 162 Ribu Dipaksakan ke Meja Hijau, Kejari Empat Lawang 'Ditegur' Hakim PN Lahat

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

EMPAT LAWANG Sumatra Selatan Peristiwa24. Id – Praktik penegakan hukum di Kabupaten Empat Lawang tengah menjadi sorotan publik. Perkara pencurian 54 Kg kelapa sawit senilai Rp 162.000 yang menjerat Rio Sandika, warga Desa Lubuk Sepang, dinilai menjadi bukti nyata potret hukum yang tajam ke bawah namun tumpul pada nalar efisiensi anggaran negara.

​Meski nilai kerugian materiil jauh di bawah ambang batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang tetap bersikukuh melimpahkan kasus ini ke persidangan umum. Akibatnya, terdakwa sempat mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari tiga bulan.


Vonis Bebas: Tamparan Bagi Penuntut Umum

​Langkah ambisius Kejari Empat Lawang akhirnya kandas di persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat dalam Putusan Sela nomor register 34/Pid.Sus/2026/PN Lht tanggal 3 Maret 2026, secara tegas menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum.

​Hakim memerintahkan agar Rio Sandika segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Ironisnya, meski sudah diputus bebas, Rio diduga tidak langsung dilepaskan dan baru menghirup udara bebas pada 5 Maret 2026 setelah adanya desakan dari pihak keluarga.


Analisis: Lebih Mahal Ongkos Daripada Barang Bukti

​Kasus ini memicu kritik keras mengenai manajemen perkara di lingkup Kejari Empat Lawang. Berdasarkan perhitungan logis, biaya operasional untuk menyidangkan perkara ini dianggap tidak masuk akal (mubazir):

  • Jarak Tempuh: Jaksa harus menempuh perjalanan sekitar 80 km (total 160 km PP) dari Empat Lawang ke PN Lahat.
  • Biaya Negara: Dana untuk bahan bakar, uang makan pengawal tahanan, hingga biaya administrasi berkas dipastikan jauh melampaui nilai kerugian Rp 162.000.
  • Prinsip Hukum: Penegakan hukum dalam kasus ini dinilai publik sebagai fenomena "lebih mahal ongkos daripada harga barang bukti."

Dugaan Pengabaian PERMA dan Restorative Justice

​Banyak pihak menyayangkan sikap Jaksa yang diduga mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. Aturan tersebut dengan jelas mengatur bahwa kasus dengan kerugian di bawah Rp 2.500.000 masuk kategori Tipiring dan terdakwa tidak boleh ditahan.

​Selain itu, eksistensi Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice (Keadilan Restoratif) seharusnya menjadi pintu keluar bagi kasus-kasus sepele seperti ini, demi menghemat sumber daya negara dan menjunjung rasa kemanusiaan.


Kajari Empat Lawang Memilih Bungkam

​Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Empat Lawang, Retno Setyowati, S.H., M.Hum., CSSL, belum bersedia memberikan penjelasan resmi. Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (7/4/2026), pihak Kejari belum merespons upaya klarifikasi terkait alasan di balik keputusan melanjutkan perkara yang telah dibatalkan oleh hakim tersebut.

​Momentum ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum bahwa tugas mereka bukan sekadar menghukum, melainkan mengelola keadilan secara efektif tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan efisiensi keuangan negara.


Pewarta Editor : Bahtum