GUNUNGSITOLI – Peristiwa24.id Desakan terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kembali mencuat. Ratusan massa dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FarpKen) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (30/04/2026), menuntut kejelasan atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Aksi tersebut tidak hanya menyuarakan aspirasi, tetapi juga menyoroti aspek kewajiban hukum aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketua aksi, Helpin Zebua, menegaskan bahwa tuntutan mereka memiliki dasar yang jelas dalam sistem hukum Indonesia.
“Kami tidak hanya bicara moral, tapi juga kewajiban hukum. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara jelas. Publik berhak tahu perkembangan penanganannya,” tegasnya.
Secara normatif, tugas dan kewenangan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan. Dalam regulasi tersebut, kejaksaan memiliki peran penting dalam penegakan hukum, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan (untuk tindak pidana tertentu), serta penuntutan.
Selain itu, dalam prinsip umum penegakan hukum, setiap laporan masyarakat semestinya diproses melalui tahapan yang jelas, mulai dari telaah awal, pengumpulan bahan keterangan, hingga penentuan apakah suatu perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
FarpKen menilai, minimnya informasi terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun sejumlah kasus yang menjadi sorotan meliputi:
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Pengelolaan dana desa,
Proyek pembangunan gedung olahraga di Nias Utara yang mangkrak,
Pembangunan patung Yesus dengan nilai anggaran hampir Rp20 miliar yang terbengkalai.
Menurut massa, apabila laporan-laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara jelas, hal ini dapat menimbulkan persepsi publik terhadap lemahnya kepastian hukum.
Menanggapi aksi tersebut, pihak kejaksaan melalui Kasi Intelijen, Ya'atulu Hulu, menyampaikan pernyataan singkat:
“Itu punya proses untuk ditindaklanjuti.”
Namun, jawaban tersebut dinilai belum memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan penanganan perkara.
Dalam eskalasi tuntutan, FarpKen menyampaikan ultimatum agar kejaksaan memberikan penjelasan resmi dalam waktu dekat. Jika tidak, mereka meminta agar laporan masyarakat dikembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif.
“Kami hanya menuntut dua hal: kejelasan proses dan kepastian hukum. Itu hak masyarakat yang dijamin undang-undang,” ujar salah satu orator.
Aksi damai tersebut ditutup dengan peringatan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses hukum. FarpKen juga membuka kemungkinan menempuh jalur lain, termasuk pelaporan ke lembaga pengawas, apabila tidak ada perkembangan yang transparan.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik, kepatuhan terhadap prinsip kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas menjadi ujian nyata bagi institusi penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Tim redaksi
[Farpken] [Aksi Damai]
.png)

