Iklan

Roy
Minggu, 01 Maret 2026, Maret 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-01T15:42:00Z
Berita MedanDaerah TanjungbalaiHakim Dituding Manipulasi FaktaKuasa Hukum Serukan Aksi Kepada Presiden PrabowoPeristiwaSKANDAL DI PN TANJUNGBALAI

SKANDAL DI PN TANJUNGBALAI: Hakim Dituding Manipulasi Fakta, Kuasa Hukum Serukan Aksi Kepada Presiden Prabowo

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

 


Kuasa Hukum Rahmadi melaporkan dugaan manipulasi fakta oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai ke KY dan Bawas MA, dan menyerukan perhatian Presiden Prabowo Subianto.


MEDAN,  Peristiwa24.id  – 

Dugaan manipulasi fakta persidangan dalam perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kini menjadi sorotan serius. Kuasa hukum terdakwa, Ronald M. Siahaan, S.H., menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA, bahkan menyerukan perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia.



Ronald menuding Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang dipimpin Karolina Selfia Br Sitepu, S.H., M.H., telah menambahkan fakta hukum yang tidak pernah terungkap dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb tertanggal 27 Oktober 2025.



 *Dugaan Penambahan Fakta yang Tidak Pernah Terungkap


Dalam amar putusan disebutkan bahwa terdakwa memiliki dua unit telepon genggam. Namun, menurut kuasa hukum, sepanjang proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya dua handphone.


Fakta persidangan menunjukkan bahwa hanya ada 1 unit handphone merk Samsung Z Fold yang berwarna hitam dengan nomor IMEI 35-290891-173399-1 dan nomor sim card 081361 I18417 yang diajukan sebagai barang bukti.


"Keberatan PH: Bahwa fakta persidangan tidak ada satu orang pun para saksi menyatakan ada 2 unit handphone milik terdakwa, ini tentu menyesatkan," tambah Ronald M Siahaan, S.H.


Fakta persidangan hanya menunjukkan satu unit handphone Samsung Z Fold warna hitam sebagai barang bukti. Tidak ada kesaksian mengenai dua unit handphone,” tegas Ronald, Minggu (01/03/2026).


Tak hanya itu, majelis hakim juga disebut keliru mencantumkan tanggal awal kejadian. Dalam putusan disebutkan peristiwa bermula pada 2 Maret 2025, sementara saksi pelapor menyatakan kejadian terjadi pada 3 Maret 2025.


Kuasa hukum menilai perbedaan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menjadi manipulasi fakta yang memengaruhi pertimbangan hukum.


Atas dugaan tersebut, Ronald telah melaporkan seluruh majelis hakim yang memeriksa perkara ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung sejak Januari 2026.


Ia menegaskan bahwa menambahkan fakta hukum dalam putusan tanpa dasar persidangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakprofesionalan serius.


Jika benar terjadi penambahan fakta yang tidak pernah diungkap dalam persidangan, ini mencederai prinsip objektivitas dan integritas peradilan,” ujarnya.


Kuasa hukum berharap Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap persoalan ini sebagai bagian dari komitmen reformasi hukum dan penguatan integritas lembaga peradilan.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal satu terdakwa, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


Putusan hakim adalah wajah keadilan negara. Jika fakta persidangan dapat berubah dalam amar putusan, maka yang terancam bukan hanya hak terdakwa, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegasnya.


Hingga saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Belum ada keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.


Kuasa hukum Rahmadi berharap proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif, serta apabila terbukti, sanksi tegas dapat dijatuhkan demi menjaga marwah peradilan.


Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas di Indonesia. (K.Sumut)