BENGKALIS – peristiwa-24.id
Pelarian MS, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Pematang Duku Timur, berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis. Ironisnya, pria ini diamankan polisi saat tengah berada di sebuah lokasi pengajian di Desa Sungai Batang, Senin sore (9/3/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, mengonfirmasi penangkapan tersebut. MS diduga kuat telah melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap korban di kediaman korban sendiri.
*Kronologi Penggerebekan oleh Warga*
Aksi bejat MS terendus pada Minggu (1/3/2026) siang. Kecurigaan bermula saat Ketua RT setempat dan beberapa warga melihat gelagat mencurigakan pelaku yang masuk ke rumah korban saat situasi sepi.
Saat warga melakukan pengecekan mendadak, mereka menemukan pemandangan menyedihkan:
*Kondisi Korban*:Ditemukan di ruang tamu hanya tertutup sehelai kain sarung.
*Keberadaan Pelaku*: Berada di dalam rumah yang sama tanpa alasan yang jelas.
Setelah didesak, korban akhirnya berani bersuara dan mengakui bahwa dirinya telah menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku. Mirisnya, tindakan tersebut diduga bukan yang pertama kalinya terjadi.
*Langkah Tegas Kepolisian*
Pasca menerima laporan resmi (LP/B/21/II/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung bergerak cepat.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut termasuk pengumpulan alat bukti visum," tegas IPTU Yohn Mabel.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi kunci. MS kini terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
(Linda Kaffi)
.png)
