BENGKALIS – peristiwa-24.id
Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polsek Mandau. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 25 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi itu, dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RA (34) dan DO (24).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini berawal dari strategi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli yang dilakukan oleh tim opsnal.
“Saat transaksi berlangsung, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan tersangka ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolsek.
Tak hanya itu, petugas juga menyita dua unit handphone yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial ARH. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu pelaku yang diduga sebagai sumber peredaran.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polsek Mandau tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Upaya penindakan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolsek.
(Linda Kaffi)
.png)
