BENGKALIS – peristiwa-24.id
Aksi penagihan utang yang dilakukan seorang perempuan berujung dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Mandau. Seorang pria berinisial JL (31), warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/60/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tertanggal 4 Februari 2026 atas nama pelapor Fadilatul Nafi’ah (22), seorang karyawan swasta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah terlapor yang beralamat di Jalan Sidomulyo Gang Horas, RT 002 RW 007, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi mendatangi rumah terlapor untuk menagih angsuran utang kepada istri terlapor. Saat itu, istri terlapor mengaku belum memiliki uang dan berjanji akan membayarnya pada sore hari.
Namun, ketika korban dan saksi hendak meninggalkan lokasi, terlapor tiba-tiba keluar dari dalam rumah dan diduga langsung menyerang korban. Pelaku disebut mencekik leher korban serta memukul bagian wajah hingga mengakibatkan kacamata korban pecah. Tidak hanya itu, pelaku juga menyiramkan air panas yang mengenai helm dan jaket korban.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian diimbau segera menghubungi Call Center 110.
(Linda Kaffi)
.png)
