Iklan

Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-05T16:03:08Z

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

 



PERISTIWA 24.id

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, berinisial RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023–2024.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Rachman, saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Rachman menjelaskan, tersangka RH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran desa serta penerimaan PBB sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.


“Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik ​​di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka berinisial RH dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujar Rachman.


Berdasarkan hasil audit keuangan yang dimiliki pihak kejaksaan, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp394.861.618.


“Estimasi kerugian negara berdasarkan hasil audit yang kami peroleh sebesar Rp394.861.618 terkait anggaran pengelolaan Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2023–2024,” jelasnya.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung terpencil di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (5/3/2026), guna proses kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, dana yang diduga diselewengkan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, peneliti masih akan mendalami lebih lanjut aliran penggunaan dana tersebut dalam proses penutupan.


Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.


Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik ​​masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan aparat desa lainnya.


“Untuk sementara yang kami tetapkan sebagai tersangka baru RH. Namun perkara ini masih terus kami kembangkan, dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Rachman.Pungkaa nya""




(Perhen)