Iklan

Selasa, 03 Maret 2026, Maret 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-03-03T16:35:26Z

Jaringan Pemburu Gajah Sumatera Lintas Provinsi Dibongkar, 15 Tersangka Ditangkap – Gading Mengalir dari Riau ke Jawa dalam Hitungan Hari

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

Pekanbaru – peristiwa-24.id
Polda Riau berhasil membongkar jaringan perburuan gajah Sumatera terorganisir lintas provinsi menyusul ditemukannya bangkai seekor gajah dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, 2 Februari 2026 lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), yang dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropritono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta jajaran pejabat tinggi Polri dan TNI.

*Diungkap dengan Scientific Crime Investigation*
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional berbasis metode Scientific Crime Investigation.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari, tim langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala, menguatkan bahwa kematian akibat luka tembak,” jelasnya.

Penyidikan menggabungkan analisis balistik, forensik digital, GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku. Polisi memastikan konstruksi perkara dibangun kuat secara hukum dan ilmiah.

Menurut Johnny, kejahatan ini bukan insiden tunggal, melainkan jaringan terstruktur dengan pembagian peran jelas, mulai dari eksekutor lapangan hingga penadah dan pengolah.

*Dari Hutan ke Pasar Gelap dalam Dua Pekan*
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, ia memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta, lalu bergerak ke Sumatera Barat dengan nilai Rp76 juta. Selanjutnya dikirim melalui jalur udara ke Jakarta, diteruskan ke Surabaya menggunakan kargo kereta, lalu kembali ke Jakarta sebelum menuju Kudus dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Nilai transaksi terakhir tercatat mencapai Rp125.235.000.

Sebagian gading diolah menjadi 63 pipa rokok berbahan gading oleh tersangka RB yang kini masih buron.

“Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan jaringan yang tersusun rapi dan sistematis,” tegas Ade.

Selain menangkap para pelaku, polisi menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan.

*Pola Kejahatan Sistematis Sejak 2024*
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius. Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2024 hingga 2026 tercatat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Ini pola, bukan insiden tunggal. Gajah Sumatera adalah penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, yang rusak adalah keseimbangan alam,” ujarnya.
Polda Riau kini memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan perburuan.

*Negara Hadir, Ancaman Hukuman 15 Tahun*
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah tersebut dan menegaskan komitmen negara dalam melindungi satwa dilindungi.

“Praktik brutal ini tidak boleh lagi terjadi. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Menteri Kehutanan juga memberikan penghargaan kepada jajaran penyidik Polda Riau atas profesionalisme dalam membongkar jaringan perburuan tersebut.

Dengan 15 tersangka telah diamankan dan tiga DPO masih diburu, aparat menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus hingga ke akar jaringan perdagangan ilegal satwa liar.

“Hutan Riau harus kita jaga. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Kapolda.

(Linda Kaffi)