Bengkalis,Peristiwa24.id -
Gebrakan tegas langsung ditunjukkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang baru, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. Dalam waktu sepekan sejak menjabat, ia berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas daerah dengan barang bukti fantastis: 16,3 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui AKP Tidar Laksono. Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam operasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pria berinisial DPG (27) dan YA (22). Keduanya ditangkap saat menunjukkan gelagat mencurigakan sambil membawa tas dan kardus yang kemudian terbukti berisi narkotika dalam jumlah besar.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 15 bungkus besar diduga sabu seberat sekitar 16,3 kilogram serta lebih dari 40 ribu butir ekstasi yang disimpan rapi dalam dua tas hitam dan satu kardus.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa dua unit sepeda motor (Honda Stylo warna cream dan Honda N-Max warna hitam), dua unit handphone (iPhone XR dan Realme), dua tas hitam, serta satu kardus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
AKP Tidar Laksono mengungkapkan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur ilegal atau “jalur tikus” di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, diketahui narkotika berhasil masuk ke Bengkalis dan dibawa ke Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro sebelum akhirnya diamankan.
“Barang bukti ditemukan dalam tas dan kardus yang dibawa pelaku. Ini menguatkan bahwa keduanya bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” tegas AKP Tidar.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir. Barang haram tersebut disebut milik seseorang berinisial ANGGA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.
(Linda Kaffi)
.png)
