Iklan

Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-06T11:55:03Z

Satma AMPI Langkat berang, temukan ketidak patuhan pabrik terhadap lingkungan dan nihil sertifikat SMK3

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

Langkat,

Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) menyampaikan hasil temuan dan kajian lapangan terkait operasional PT MAR dan PT Tuahta Maju Ersada, yang dikenal sebagai Pabrik Mini Brondolan Makin Jaya Parit Limo, yang diduga memiliki sejumlah persoalan dalam aspek perizinan usaha, pengelolaan lingkungan hidup, serta tata kelola administrasi perusahaan.


Koordinator SATMA AMPI, Tigor Alfaridz, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat sekitar.



“Kami tidak sedang berbicara soal menolak investasi, tetapi menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan prinsip kepatuhan hukum, transparansi, dan perlindungan lingkungan hidup,” ujar Tigor.


Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya plang atau papan nama usaha di area bangunan maupun kawasan operasional perusahaan. Berdasarkan kajian SATMA AMPI, hal ini perlu dilihat secara utuh dalam konteks hukum administrasi dan tata kelola usaha.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) beserta peraturan turunannya di tingkat daerah, papan nama usaha memang dapat dikecualikan dari objek pajak reklame apabila memenuhi kriteria tertentu sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.


Namun demikian, SATMA AMPI menilai bahwa ketiadaan papan nama usaha tetap menimbulkan risiko serius dalam aspek pengawasan dan verifikasi usaha.


“Tanpa papan nama, sebuah usaha berpotensi dianggap beroperasi tanpa identitas yang jelas. Kondisi ini dapat menyulitkan masyarakat, pihak perbankan, maupun instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan, verifikasi lokasi, serta penelusuran legalitas usaha,” jelas Tigor.


Selain aspek administrasi, SATMA AMPI juga mencatat dugaan persoalan pada pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga belum memenuhi ketentuan baku mutu limbah cair sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021, serta potensi pencemaran udara dan air di sekitar lokasi operasional.


SATMA AMPI turut mempertanyakan kejelasan izin pengambilan air tanah yang digunakan dalam proses produksi, yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, mengingat air tanah merupakan sumber daya vital bagi masyarakat sekitar.


Dalam aspek usaha perkebunan, pengolahan brondolan sawit yang dilakukan perusahaan juga harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, termasuk kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap perizinan usaha.


“Jika seluruh perizinan lengkap dan pengelolaan lingkungan dilakukan sesuai aturan, maka transparansi justru akan melindungi perusahaan itu sendiri dari persoalan hukum di kemudian hari,” tambah Tigor.


Kami juga akan membuat laporan Resmi Kepihak Penegak Hukum bila terdapat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mengantongi Sertifikat SMK3 ( Sistem Manegemen Keutamaan Keselamatan Kerja) yang menjadi Tameng Keselamatan bagi para pekerja Terutama pada bagian bagian Vital Pabrik Rentan Bahaya,hal ini sebagai bentuk Refresentatif Terjadinya kecelakaan Kerja yang disebabkan oleh Kelalai pihak manegemen atas langkah Kongrit perlindungan untuk pekerjanya.


SATMA AMPI menegaskan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh dan objektif guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, sumber daya air, dan tata kelola usaha.

Menyikapi hal ini Satma Ampi dan juga Elemennya siap turun ke jalan menuntut tindakan Hukum terhadap Dinas Instansi Terkat.


Suara kami ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan kepedulian mahasiswa terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Langkat, sekaligus sebagai dorongan agar pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.ujarnya di


Stabat 06 Pebr 2026.


(Red).