Iklan

Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-06T06:00:37Z
BengkalisDaerahNarkotika.Dua Pria Diamankan.Polsek PinggirRiau

Polsek Pinggir Bongkar Kasus Narkoba di Tasik Serai Barat, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 3,15 Gram.

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image
BENGKALIS – peristiwa-24.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 14.57 WIB, di Jalan Simpang Medan RT 001 RW 012, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial A (24) dan S (46) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Simpang Medan, Desa Tasik Serai Barat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai. Saat penggeledahan dilakukan, petugas mendapati dua pria sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar AIPDA Juliandi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang dan delapan paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total sekitar 3,15 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, plastik bening pembungkus sabu, gunting, dua unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp100.000 yang tersimpan dalam akun dompet digital. Dari tersangka S, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu (bong).

Hasil pemeriksaan awal dan tes urine menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku positif mengandung zat Metamphetamine. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik tersangka A yang diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Lebih lanjut, AIPDA Juliandi menyampaikan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setiap dugaan tindak pidana narkotika akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan secara intensif serta assessment sesuai SOP. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta pemberkasan perkara.(Linda Kaffi)

Sumber Foto dan rilis:Humas Polres Bengkalis