SIMALUNGUN, Peristiwa24.id- M Idris warga Desa Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun melaporkan Bupati Simalungun Anton Saragih ke Polres Simalungun terkait Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) No 1 tahun 2023 pasal 492 tindak pidana penipuan .
Melalui kuasa hukum pelapor H. MUSLIMIN AKBAR, SHI., MH., CPM ke media peristiwa 24 membenarkan akan adanya laporan tindak pidana penipuan yang diatur dalam KUHP No 1 Tahun 2023 pasal 492.
Muslimin Akbar selaku kuasa pelapor mengatakan laporan ini merupakan pengaduan masyarakat (DUMAS) Desa Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
" laporan DUMAS terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan Bupati Simalungun Anton Saragih kami layangkan ke polres Simalungun pada tanggal 4 februari 2026",ujar Muslimin.
kronologis singkat Kejadian
Bahwa Saudara M. Idris dan pengurus lainnya pada 2 Februari 2010 telah menerima persetujuan dari Bupati Simalungun dalam bentuk Disposisi resmi untuk mendapatkan pembebasan areal tanah kantor kelurahan Serbelawan seluas 35,3 m2 x 49,7 m2 yang akan dipergunakan untuk memperluas areal kompleks Masjid Jami’ Serbelawan dan itu juga telah dilaksanakan Pembangunan Gedung Kantor Lurah Serbelawan dengan pembiayaan sekitar Rp. 104.480.000.- dengan swadaya masyarakat sendiri (Daftar terlampir)
Artinya secara keseluruhan masyarakat yang diwakili pelapor merasa dirugikan atau ditipu oleh Bupati Simalungun.
Saya sangat keberatan dan menuntut keadilan hukum kepada Bapak Kapolres Simalungun; Sebagai bukti dan saksi turut saya lampirkan dalam laporan ini.
KERUGIAN MATERIL
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang telah melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap Penggugat, Penggugat telah menderita kerugian materil yang nyata dan dapat dihitung, antara lain sebagai berikut:
1.Kerugian berupa uang tunai, yaitu sejumlah uang yang telah dipakai untuk membangun Kantor Desa Serbelawan sebesar Rp 104.460.000. (seratus empat puluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan bukti Laporan pembangunan Kantor Lurah Serbelawan melalui swadaya masyarakat Kecamatan Dolok Batu Nanggar pada tanggal 05 Januari 2011 yang telah ditandatangani oleh Ketua Mulkan Abdi Siregar,Sekretaris H.Faruc dan Bendahara Salahuddin.
2.Kerugian berupa barang milik Penggugat, berupa Gedung Kantor Lurah Serbelawan yang telah dibangun dengan swadaya masyarakat.
3.Kerugian akibat perjanjian dalam bentuk perintah kepada Kasie Asset bahwa Bupati Simalungun setuju atas penyerahan sebidang tanah seluas 35,3 m2 x 49,7 m2 dengan total luas 1.754 m² agar diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4.Kerugian berupa biaya-biaya yang timbul akibat perbuatan Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transportasi, dan biaya komunikasi, yang seluruhnya berjumlah Rp 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL
Bahwa selain menderita kerugian materil, Penggugat juga telah mengalami kerugian immateriil sebagai akibat langsung dari perbuatan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan oleh Tergugat, berupa:
1.Penderitaan psikis dan tekanan mental, karena Penggugat merasa dibohongi, dikhianati kepercayaannya, serta mengalami kecemasan dan ketidak tenangan batin sejak terungkapnya perbuatan penipuan tersebut;
2.Rasa malu dan hilangnya kepercayaan diri, khususnya di hadapan keluarga, rekan kerja, dan lingkungan sosial Penggugat, akibat peristiwa penipuan yang menimpa Penggugat.
3.Terganggunya kehidupan sosial dan aktivitas sehari-hari, karena Penggugat harus meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengurus permasalahan hukum akibat perbuatan Tergugat.
4.Hilangnya rasa aman dan kepastian hukum, yang seharusnya diperoleh Penggugat dalam melakukan hubungan hukum dan transaksi secara wajar dan beritikad baik.
M Idris selaku pelapor yang mewakili masyarakat Desa Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar meminta kepada Kapolres Simalungun mengusut kasus ini sesuai dengan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia ini dan dirinya siap dimintai keterangan .
(Biro Siantar -Simalungun)
.png)

.jpg)