Iklan

Selasa, 17 Februari 2026, Februari 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-17T15:00:46Z

LSM KIPAS Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset dan Dana Desa Semuntul ke Polda Sumsel

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

Banyuasin, Sumatera Selatan Peristiwa. Id – LSM KIPAS (Komite Independen Pengawasan Aset dan Sumberdaya Negara) menyatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan aset desa dan dugaan penyimpangan dana BUMDes Desa Semuntul, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, ke Polda Sumatera Selatan.


Laporan ini menekankan perlunya pemeriksaan PJ Kepala Desa Semuntul, Direktur BUMDes, dan pihak terkait lainnya.


Ketua LSM KIPAS, Andika SH MH, mengatakan, “Kami menuntut penyelidikan menyeluruh atas penggunaan aset desa dan dana BUMDes Tahun 2025 sebesar Rp166.500.000,-. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”


*Dugaan Penyalahgunaan Speed Boat Desa*


Seorang warga Desa Semuntul yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Speed boat itu seharusnya untuk kepentingan desa, misalnya mengangkut pasien sakit atau perlengkapan acara adat. Tapi selama ini malah dibawa ke Tanjung Senai, Ogan Ilir, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan katanya ada sopir khusus yang mengoperasikannya di sana.”


*Dugaan Penyimpangan BUMDes dan PAD Desa*


Selain aset, warga juga mempertanyakan transparansi BUMDes Desa Semuntul. Menurut sumber anonim, “Kami tidak tahu berapa PAD yang sudah diterima desa selama ini. Jangan hanya bicara penyertaan modal saja, tapi keuntungan BUMDes dan unit usahanya apa saja, masyarakat tidak tahu sama sekali. Ini harus jelas agar warga bisa memantau dan menilai apakah dana digunakan benar-benar untuk kepentingan desa.”


LSM KIPAS menegaskan, dana penyertaan modal BUMDes Tahun 2025 sebesar Rp166.500.000,- seharusnya digunakan untuk pengembangan unit usaha yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan bukan hanya dijadikan aliran dana yang tidak transparan. Dugaan keterlibatan PJ Kepala Desa dalam pengawasan dana dan Direktur BUMDes dalam pengelolaan unit usaha menjadi fokus laporan.


*Permintaan Pemeriksaan Seluruh Realisasi Dana Desa 2025*


Selain itu, LSM KIPAS meminta agar aparat kepolisian melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh realisasi Dana Desa Tahun 2025, meliputi:


1.Kegiatan fisik dan non-fisik yang dibiayai dari Dana Desa.


2.Pengadaan barang dan jasa.


3.Belanja modal, belanja operasional, dan belanja pemberdayaan.


4.Kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban.

5.Potensi penyimpangan atau kegiatan fiktif yang merugikan keuangan desa.


*Dasar Hukum dan Landasan Laporan*


*UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 107 ayat (2).

*Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 7 dan 8.

*UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan desa.


*Langkah LSM KIPAS*

LSM KIPAS telah menyiapkan laporan resmi kepada Polda Sumatera Selatan,

“Laporan ini dibuat dengan tetap menghormati praduga tak bersalah, namun pengawasan publik sangat diperlukan agar pengelolaan aset dan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” tutup Andika SH MH, Ketua LSM KIPAS.


Pewarta : Team Red