Iklan

Sabtu, 07 Februari 2026, Februari 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-02-07T13:07:24Z

Kapolda Riau Turun ke TKP Pembunuhan Gajah, Tegaskan Pengusutan Berbasis Scientific Crime Investigation

Mulai dapatkan penghasilan Dari HP anda disini:

banner image

Pelalawan — peristiwa-24.id
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah sumatera yang diduga dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi itu diusut secara serius, terukur, dan tuntas.

Di lokasi kejadian, Kapolda Riau menyampaikan duka mendalam serta keprihatinan atas kematian gajah sumatera yang merupakan satwa dilindungi dan memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem di Riau.

“Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi kejahatan serius yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan. Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dan lingkungan,” tegas Irjen Herry kepada wartawan.

Ia mengungkapkan bahwa sejak kasus tersebut mencuat, dirinya menerima banyak masukan, kritik, hingga kecaman dari masyarakat luas, baik dari Riau maupun daerah lain di Indonesia. Menurutnya, reaksi publik tersebut menunjukkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap perlindungan satwa liar.

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara terpadu bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob Polda Riau.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan bangkai gajah dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terputus dan kedua gading hilang. Selain itu, ditemukan dua potongan proyektil peluru yang menguatkan dugaan gajah tersebut ditembak sebelum dibunuh.

Kapolda Riau menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah kami amankan untuk dianalisis secara forensik. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Kasus ini akan diproses dengan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Kapolda Riau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Sekecil apa pun informasi sangat berarti. Pelaku kejahatan ini harus ditemukan dan diproses hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Riau