Duri,8 Januari 2026 - peristiwa-24.id
Pagi itu, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 10.45 WIB, suasana di Mess PT. Darmali, Jalan Lingkar KM 11 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, mendadak berubah tegang. Tim Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Di balik pintu mess yang selama ini tampak biasa, aparat menemukan fakta yang mencengangkan.
Seorang pemuda berinisial CD (22), warga Air Kulim, bersama rekannya Cecep Ade Hendrianto alias Cecep dan Rio Martin alias Rio, diamankan petugas. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket kecil sabu, satu paket sedang sabu dengan berat bersih 3,99 gram, satu set alat hisap (bong), timbangan digital, dua mancis, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Hasil tes urine menunjukkan para tersangka positif mengandung metamphetamine.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di mess tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Mandau. Tanpa menunggu lama, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa para tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya timbangan digital serta jumlah barang bukti yang mengindikasikan sabu tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa,” tegas pihak kepolisian.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Ironisnya, dalam perkara ini yang menjadi korban bukan hanya individu, melainkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peredaran narkotika tidak hanya merusak tubuh dan jiwa pemakainya, tetapi juga menggerogoti masa depan bangsa secara perlahan.
Polsek Mandau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Kepolisian juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang berani melapor.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika. Jika membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera hubungi Call Center 110,” imbau Kasi Humas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja — bahkan di tempat yang tampak biasa dan jauh dari kecurigaan. Perang melawan narkotika belum usai, dan setiap informasi dari masyarakat bisa menjadi penyelamat bagi generasi berikutnya.
a.n KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU KASI HUMAS
BETTY DAMAULI, S.A.P
PENDA NIP 1977121120066042003
(Linda Kaffi)
.png)
