Padang,Peristiwa24.id -
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA., menekankan bahwa persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Sumatera Barat tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum semata. Menurutnya, fenomena PETI melibatkan kompleksitas masalah sosial-ekonomi yang membutuhkan solusi komprehensif dari berbagai pihak.
Dalam keterangannya kepada jurnalis Sumbar Times, Rispondi, S.I.Kom., melalui sambungan telepon pada Selasa (13/1/2026), Irjen Pol. Gatot mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam PETI seringkali dipicu oleh faktor keterdesakan ekonomi, minimnya lapangan pekerjaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar hidup.
"Penegakan hukum tidak secara otomatis dapat menyelesaikan masalah PETI yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini. Ada aspek ekonomi dan perut rakyat yang harus dipertimbangkan. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan sesuai bidang tugasnya wajib ikut serta menyelesaikan masalah ini secara akar," ujar Kapolda.
Ia menegaskan bahwa Polri, khususnya di Sumatera Barat, hadir bukan hanya sebagai instrumen penegak hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mencarikan solusi terbaik agar masyarakat tetap bisa hidup sejahtera, aman, dan damai.
Langkah Polda Sumbar dalam mendorong optimalisasi potensi sumber daya alam secara legal ini dinilai sejalan dengan visi besar Pemerintah Pusat.
Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam mengedepankan kesejahteraan rakyat menjadi landasan utama bagi para pelaku tambang di Sumatera Barat untuk berkontribusi positif bagi ekonomi daerah.
"Program Presiden sangat jelas, yaitu memikirkan kesejahteraan rakyat. Apa yang kami upayakan di sini adalah bentuk dukungan nyata terhadap visi tersebut. Kita ingin kekayaan alam dikelola dengan cara yang benar sehingga manfaatnya kembali ke rakyat tanpa harus melanggar aturan," pungkas Irjen Pol. Gatot.
Polda Sumbar berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna merumuskan skema pertambangan rakyat yang sesuai regulasi, demi menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kelangsungan hidup ekonomi masyarakat.
(Mukhlis.A)
.png)


