Iklan



Minggu, 02 November 2025, November 02, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-01T17:10:49Z

Satreskrim Polres Pagar Alam Periksa Pelaku Curanmor di Lapas Empat Lawang, Akui Aksi Pencurian Motor Vario

Pagaralam Sumatra Selatam Peristiwa 24. Id  – Polres Pagar Alam melalui Satreskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang tengah mendekam di Lapas Kelas II Empat Lawang, Kamis (31/10/2025) malam.


Pemeriksaan yang berlangsung pukul 18.55 WIB itu menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/164/VIII/2025/SPKT/SPKT/RES.PGA/POLDA SUMSEL, tertanggal 12 Agustus 2025. Tersangka berinisial FR (22), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario Techno di kawasan belakang Indomaret Simpang Bacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka tersebut.


 “Benar, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FR di Lapas Kelas II Empat Lawang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario Techno,” ujar Iptu Heriyanto.


Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengakui mencuri motor dengan cara merusak bagian kontak kendaraan yang terparkir di belakang Indomaret. Motor dengan nomor polisi BG 5663 WH itu kemudian dijual kepada seseorang berinisial POK, yang juga diduga mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.


“Pelaku juga mengaku meminta bantuan saudara POK untuk menjual motor hasil curian itu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tambah Heriyanto.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Kasus ini bermula dari laporan korban Imam Santoso (43), warga Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, yang kehilangan motor miliknya pada Agustus lalu. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp21,5 juta.


“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta menyita barang bukti hasil kejahatan,” pungkas Iptu Heriyanto.  


Pewarta : Bk