Iklan



Jumat, 07 November 2025, November 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-07T01:45:31Z

Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alsintan Di Waydente Ketua Fortuba Siap Laporkan Rio ke Aparat Hukum






Tulangbawang-Peristiwa24.id Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang diserahkan langsung oleh Menteri Pertanian kepada Dinas Pertanian Kabupaten Tulang bawang, kini menuai dugaan penyalahgunaan serius.



Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi petani dan kelompok tani di Kabupaten tulang bawang 


Informasi yang dihimpun, praktik penjualan tersebut melibatkan seorang Ketua Gapoktan berinisial R dan S, Kecamatan dente teladas Kabupaten tulang bawang . Adapun dugaan harga penjualan yang antara lain



Diduga Salaj satunya Combine Harvester dijual seharga ratusan Juta rupiah.




Ketua DPP Fortuba Andika menegaskan bahwa dugaan praktik ini bukan sekadar penyalahgunaan, tetapi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena telah memperjualbelikan aset negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani.(7/11/2025)



“Bantuan Alsintan dari Menteri Pertanian itu adalah fasilitas negara untuk mendukung produktivitas pertanian. Jika diperjual belikan, maka jelas ini adalah korupsi. Negara dirugikan, rakyat disesengsarakan.Ketua DPP Fortuba  Andika akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” tegas nya.



Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dugaan penyalahgunaan Alsintan ini dapat dijerat dengan:



Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.



Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.



Ketua Fortuba Andika  mendesak agar Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK segera turun tangan melakukan penyelidikan. Sebab, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana.



“Korupsi di sektor pertanian adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Alsintan itu seharusnya meningkatkan produksi pangan, bukan dijadikan ajang bisnis gelap. Kami tidak akan tinggal diam, laporan resmi akan segera kami layangkan,” tutupnya. (Robinsah)