Iklan



Jumat, 14 November 2025, November 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-14T11:43:38Z

Diduga Oknum Kepala Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg Selewengkan Dana Desa

 

 

 

 





Lintas Peristiwa 24 -Tangerang - Isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg yang disebut-sebut memiliki kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024.

Jumat 14/11/2025



Awak media bersama LSM Front Banten Bersatu menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan bahkan berpotensi fiktif.

Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa PDTT, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.



Beberapa Data anggaran yang menjadi sorotan antara lain:Informasi Penyaluran Dana Desa.Pengarengan Kec.Rajeg



Data Pemilihan :

-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** Rp 227.259.500


Dari informasi yang dihimpun Awak Media dilapangan diduga ada kejanggalan,pasal nya pada tahun 2023 sekolah paud non formal sudah ada dan milik pribadi,tetapi di realisasi 2024 kepala desa diduga menggelontorkan dana desa seolah mengalihkan jadi milik desa 


-Keadaan Mendesak Rp 403.200.000


-Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 187.084.000


-Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 280.906.000


-Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 91.585.000


Masyarakat Desak Audit Menyeluruh melalui Humas YLPK PERARI Provinsi Banten ,Lamtam menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.



“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta APH Kab Tangerang turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Pengarengan Kecamatan Rajeg,” tegasnya.



Sementara itu,M Sijabat , Kepala Biro Media Korupsi News Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa kontrol sosial masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana publik.




Dasar Hukum Pengawasan Publik:

Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Hal ini menjadi landasan kuat bagi media dan LSM untuk terus mengawal penggunaan dana desa.




Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades Pengarengan kec Rajeg yang disebut dalam dugaan penyimpangan belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan ini.


Red/Kabiro