Iklan



Senin, 06 Oktober 2025, Oktober 06, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-06T08:34:29Z

SMPN 2 Tigaraksa Kabupaten Tangerang Diduga Lakukan Pungli

 



Kabupaten Tangerang Peristiwa 24.id -SMP N 2 Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga menjual seragam sekolah di dalam lingkup sekolah tentu melakukan pelanggaran: dan Perbincangan masyarakat




 **peraturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan,pada pasal 181 dan 198 "melarang tenaga pendidik,tenaga pendidikan serta komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam"




**Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah juga menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tangung jawab orang tua"


namun sekolah tersebut nekat menjual seragam kepada siswa baru.




Terkait dugaan pungutan Liar( Pungli ) disekolah yang ada di kabupaten Tangerang masih tidak ada ujung nya dan terus berjalan, diduga ada Para oknum ASN juga dari kalangan oknum dewan guru hingga oknum kepala sekolah juga tidak luput dari pusaran objek dugaan pungli.




Contoh nya,Sekolah Menengah Pertama Negeri ( SMPN ) 2 Tigaraksa saat ini mulai viral menjadi perbincangan masyarakat sekitarnya 




Hal ini membuat sejumlah kalangan menduga bahwa pihak sekolah memanfaatkan moment keperluan sekolah untuk meraup ke untungan dari hasil penjualan baju seragam sekolah.




Pasal nya SMP N 2 Tigaraksa kabupaten tangerang yang baru usai melaksanakan proses reguler Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) beberapa bulan yang lalu menurut informasi harus mewajibkan para siswa barunya untuk membeli pakaian seragam sekolah .




Biasa nya Kepala sekolah dan para dewan guru berdalih bahwasanya tidak di paksakan dan semua itu atas dasar keinginan orangtua murid dan ini terindikasi dengan sengaja di lakukan oleh pihak sekolah .


Menurut pengakuan dari salah satu orangtua siswa /siswa yang baru duduk di kelas 7,yang enggan disebut namanya juga membenarkan adanya pembelian seragam dan atribut sekolah seharga Rp.1.250.000 (Satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah)kurang lebih




" iya pak,ibu saya beli baju tiga jenis dan atribut sekolah ujar beberapa siswa kepada awak media Peristiwa 24.id




Awak media Peristiwa 24.id demi keseimbangan pemberitaan mencoba menghubungi kepala Sekolah Drs.Kenedi namun tidak berada di sekolah oleh dewan guru atau humas sekolah mengatakan sedang ada giat luar , perihal mempertanyakan terkait dugaan jual seragam di sekolah SMPN 2 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 






Zarkasih S.H Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Provinsi Banten Menyayangkan adanya diduga praktik jual beli seragam dan sejenis nya di ruang lingkup sekolah.




"saya menyayangkan adanya jual beli seragam dan satuan lainnya di ruang lingkup sekolah padahal aturan sudah jelas tidak boleh Melanggar PP no 17 tahun 2020 dan Permendikbud nomor 50 tahun 2022,Saya harap Dinas Pendidikan dan APH terkait Bidang Tipikor segera menindak lanjuti terhadap kepala sekolah SMPN 2 Tigaraksa Kabupaten Tangerang tersebut 'Tegasnya




Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah SMPN 2 Tigaraksa kabupaten Tangerang belum dapat di konfirmasi 






Red// (Kakorwil)