Iklan



Kamis, 30 Oktober 2025, Oktober 30, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-30T08:44:00Z

Satresnarkoba Polres Pagar Alam Tangkap Pria Simpang Padang Karet Miliki Ganja

Polres Pagar Alam Sumatra Selatan Peristiwa 24. Id - berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (30) di Simpang Padang Karet dengan barang bukti ganja seberat 9,56 gram. Pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.



PAGARALAM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial Arten Febriansyah (30), warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, berhasil diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja siap pakai.


Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 lembar kertas koran berisi daun kering diduga ganja seberat 9,56 gram, 1 ball kertas papir warna oranye, dan 1 unit ponsel merk Infinix warna biru.


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH, MSi, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.


> “Kami menerima informasi bahwa di kawasan Simpang Padang Karet sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Doris, Kamis (30/10).


Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial NOK di daerah Lintang Empat Lawang untuk dikonsumsi sendiri.


> “Dari hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung amphetamine, metafitamin, dan THC. Saat ini pelaku kami amankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Iptu Doris juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.


> “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya. 

Pewarta : Bk