Merangin - Jambi Peristiwa 24.id-Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu senilai Rp 2,6 miliar. Pemusnahan digelar pada hari ini, Senin (20/10/2025) di halaman Mapolres Merangin. Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bangko.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut dihadiri oleh Bupati Merangin yang diwakili oleh Sekda Merangin, Kajari Merangin yang diwakili oleh Kasi Pidum Kajari Merangin dan Kasi BB Kajari Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kls II B Bangko, Kadis Kesehatan Merangin, Kadis Koperindag Merangin, Kepala BPOM Muara Bungo, Penasehat Hukum Tersangka dan seluruh PJU Polres Merangin.
Dalam sambutannya Kapolres Merangin menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu kali ini, merupakan hasil tangkapan dari Sat Resnarkoba Polres Merangin pada bulan Juli 2025.
"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Merangin. Sedangkan barang bukti narkotika jenis Sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan pengungkapan perkara narkotika pada bulan Juli 2025 dengan dasar Laporan Polisi nomor: LP/A-45/VII/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MERANGIN/POLDA JAMBI, Tanggal 12 Juli 2025," sebut Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ”Bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Merangin berhasil mengamankan sebanyak 2 (dua) orang tersangka dan total barang bukti keseluruhan yang disita dengan berat kurang lebih 2 kg”, ujar Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Polres Merangin telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antar Provinsi dan menangkap 2 tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba. Total barang bukti narkoba yang disita dengan berat kurang lebih 2 kg mempunyai nilai ekonomis sebesar Rp 2.675.803.000.-(dua milliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tiga juta rupiah), sedangkan jiwa yang terselamatkan kurang lebih sekira 10.291 jiwa.
"Untuk diketahui bahwa dua tersangka yang kita amankan tersebut merupakan jaringan antar Provinsi, dimana dari hasil pemeriksaan kemudian penyidik sudah menetapkan 2 (dua) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) yang diduga warga Sarolangun dan Sumatera Selatan, dengan inisial A dan P," kata AKBP Kiki.
Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnakan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu, setelah itu dimasukan kedalam mesin Blender dicampur dengan deterjen dan kemudian dibuang didalam Septic tank.( UK )
( Humas Polres Merangin )