Iklan



Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-03T03:44:34Z

Ketua DPC AKPERSI Pagar Alam Medesak BPN Pagar Alam Segera Meyelesaikan Kasus Sertipikat Tumpang Tindih Di Dusun Tegurwangi Kelurahan Pagar Wangi kecamatan Dempo Utara

Pagar Alam Sumatra Selatan Peristiwa24. Id Bahtum A. Rifa'i, S.H didampingi Sekretaris Heri, dengan Ramainya Pemberitaan Beberapa Media Online baik di medsos, Terkait Sertipikat Tumpang Tindih Yang Berlokasi Di Dusun Tegurwangi Kelurahan Pagar wangi Kecamatan Dempo Utara. (02. 10. 2025)



Salah satu Pemenang lelang Bank BSI Pagar alam pada Tangal 16 Mie 2024 Atas Nama Rio kemudian Rio medapatarkan ke kantor BPN Pagar Alam sekitar Tgl 25 Mie 2024 ujar Bahtum.





Lajut Ketua DPC AKPERSI Pagar Alam mejelaskan proses lelang 

Bank akan mengecek keaslian dan status sertifikat sawah melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) setempat. Prosesnya bisa melalui pemeriksaan langsung di kantor BPN dengan membawa dokumen asli, atau melalui aplikasi dan situs web resmi ATR/BPN seperti www.atrbpn.go.id. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih klaim dan untuk memverifikasi data fisik serta data yuridis sawah tersebut. 



Sudah Cek Sertifikat Sawah di BPN:

Cek Langsung di Kantor BPN:

Kunjungi kantor ATR/BPN setempat. 

Siapkan dokumen seperti sertifikat tanah asli dan fotokopi KTP pemilik. 

Ajukan permohonan pemeriksaan sertifikat di loket yang disediakan. 

Cek Melalui Website ATR/BPN:

Akses situs web resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id. 


Pilih menu "Publikasi," lalu klik "Layanan". 

Pilih opsi "Pengecekan Berkas" dan masukkan informasi yang dibutuhkan, seperti Kantor Pertanahan terkait dan nomor berkas. 



Gunakan Jasa Notaris/PPAT:

Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat membantu bank memverifikasi keabsahan sertifikat dengan memeriksa ke BPN dan melakukan penyelidikan hukum. 

Mengapa Bank Melakukan Pengecekan?

Memastikan Keaslian Sertifikat: Untuk memastikan sertifikat tersebut asli dan sah secara hukum. 



Mendeteksi Potensi Masalah: Untuk mengetahui adanya potensi tumpang tindih klaim atau sengketa tanah, terutama untuk sertifikat yang terbit sebelum 1997. 



Memeriksa Status Sertifikat: Untuk melihat apakah sertifikat tersebut sudah terdaftar dalam peta digital BPN atau belum. 



Memverifikasi Data: Untuk memeriksa data fisik (misalnya, batas-batas tanah) dan data yuridis (misalnya, jenis hak atas tanah) yang tersimpan dalam peta pendaftaran dan buku tanah.


Dalam artiannya Pihak Bank berani Melelang Jamin, sudah melakukan tahapan seperti tersebut diatas, maka diduga Ini kelalaian BPN kota Pagaralam dan merbikan Dua Sertipikat atas Nama Riki dan Evi sedangkan Uda terbit Sertipikat atas nama Rusdi Pada Tahun 2023 ungkap ya.



Kasus sertipikat Tumpang tindih suda Satu Tahun Tiga Bulan bukan waktu sebentar, tak kunjung selesai, menurut keterangan Rio sudah mengikuti prosedur Dan Tahapan 


Pejelasan Rio saya mendaftar ke Kantor BPN kota Pagar alam balik nama atas nama saya Bulan Mie 2024, berkelang Berapa hari Salah Satu pegawai BPN mengembalikan berkas kata pegawai BPN Bahwa Sertipikat atas nama Rusdi tumpang tindih ada dua sertipikat atas nama Evi Susanti dan Riki Ricardo katanya.



Kata Rio, kemudian saya kordinasi ke kotor BPN Pagar Alam, Gelar Awal di pasilitasi oleh kasi BPN ibu Tuti Sabagai kasi Sengketa untuk mediasi dengan Evi Susanti dan Rici Ricardo .

Mediasi pertama Saya mehadiri mediasi bersama seklur Pagarwangi dan Babin dengan pihak Bank BSI, akan tatapi tidak membuahkan hasil karana pak Rusdi dan Evi Susanti, Riki Ricardo dan RT .



Lanjutnya Berjarak Satu Minggu Ada undangan dari BPN untuk mediasi kedua saya kembali mehadiri bersam orang bank BSI, seklur dan Babin, sangat saya sayang kan kembali tidak hadir Evi Susanti dan Riki Ricardo juga RT,



Mediasi ke tiga Kalau saya tidak salah Berjarak Kurang lebih dua Minggu saya tidak hadir karena saya sakit akan tetapi saya suruh adek ipar saya untuk mendatangi, akan tetapi Evi Susanti dan Riki Ricardo tidak hadir, pihak terkait seperti Bank BSI ada, seklur dan Babin juga hadir ucap Rio dengan nada kesal menuturkan ke awak media ini sudah 1 tahun 3 bulan Tidak kujung selesai ucap rio, kata pihak BPN tinggal Menunggu gelar Ahir akan tetapi sampai sekarang kurang lebih satu tahun permasalahan belum Selai Selesai dengan nada kesal.



Heri Menabakn Sekretaris DPC AKPERSI Pagar Alam mengatakan yang betahung jawab terkait sertipikat tumpang tindih ini, 

 pihak Pihak yang bertanggung jawab terhadap tumpang tindih sertipikat adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pagar A, karena penerbitan sertipikat tumpang tindih merupakan cacat administrasi atau kelalaian petugas BPN dalam proses pendaftaran tanah, meskipun ada faktor lain seperti kelalaian pemilik tanah atau penggunaan bukti yang berbeda-beda. 



Tanggung Jawab BPN

Kelalaian Petugas: Kesalahan atau ketidaktelitian petugas saat melakukan pengukuran, pemeriksaan dokumen, atau proses pendaftaran tanah dapat berujung pada penerbitan sertipikat ganda atau tumpang tindih. 



Pelanggaran Prosedur: Penerbitan sertipikat yang tidak sesuai dengan prosedur atau tidak didasarkan pada tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab BPN. 



Tanggung Jawab Mutlak: Sistem hukum menganut tanggung jawab mutlak BPN terhadap adanya sertipikat ganda, yang merupakan penyebab sengketa pertanahan.




Putusan Mahkamah Agung: Dalam kasus sertifikat tanah ganda, hakim menggunakan prinsip bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu dianggap sah, mengacu pada Putusan MA 976 K/Pdt/2015, Tuturnya ke awak media ini.




Pewarta : Taem