Langkah ini diambil agar penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Forum juga menegaskan bahwa laporan disertai bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran di sektor perkebunan, lingkungan hidup, dan hukum pidana umum.
Diduga Izin Habis dan Lahan Dibiarkan Telantar
Ketua Forum, Wasito, menyampaikan bahwa PT Melania Indonesia masih melakukan aktivitas perkebunan meski izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) telah berakhir sejak akhir tahun 2023.
“Kami memiliki bukti bahwa perusahaan masih beroperasi dan menjual hasil karet ke PT Taniyuk. Padahal izin sudah habis. Selain itu, sebagian lahan dibiarkan telantar dan sempat terbakar beberapa kali,” ujar Wasito, Senin (20/10/2025).
Forum juga menyoroti dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik pengolahan karet yang berdampak pada lahan warga sekitar, serta belum direalisasikannya kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dasar Hukum Laporan Masyarakat
Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan dalam laporannya, di antaranya:
1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1) yang mengatur izin usaha dan kewajiban kebun plasma.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan pencemaran lingkungan hidup.
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menjerat pihak yang lalai atau sengaja menyebabkan kebakaran lahan.
4. Pasal 362 KUHP tentang pencurian hasil bumi secara melawan hukum.
Desakan Penegakan Hukum: Jangan Biarkan Masyarakat Bertindak Nekat
Forum meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Wasito menegaskan bahwa lambannya penanganan hukum dapat memicu tindakan spontan masyarakat yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami tidak ingin masyarakat bertindak nekat. Karena itu kami minta Kapolda dan Kejati segera memproses laporan ini agar hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Wasito.Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur resmi.
Peringatan Aksi Damai Jika Laporan Diabaikan
Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu mengingatkan bahwa apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, masyarakat siap menggelar aksi damai besar-besaran di Polda dan Kejati Sumsel.
“Kami sudah pernah melakukan aksi damai di DPRD Provinsi dengan massa lebih dari seribu orang. Kalau laporan ini masih diabaikan, kami siap turun lagi, tetap damai dan sesuai aturan hukum,” kata Wasito.
Pemberitaan Ini Sebagai Tembusan Resmi ke Instansi Terkait
Ketua Forum menegaskan bahwa pemberitaan ini juga merupakan tembusan resmi dari Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya:
Kapolda Sumatera Selatan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Gubernur Sumatera Selatan
Bupati Banyuasin
Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten Banyuasin
Dinas Lingkungan Hidup
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
DPRD Provinsi dan Kabupaten Banyuasin
Kementerian Pertanian RI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
“Kami tegaskan bahwa berita ini bukan sekadar publikasi, tapi juga tembusan resmi kepada instansi terkait agar mengetahui kondisi dan aspirasi masyarakat Talang Kemang. Kami masih percaya kepada hukum,” ungkap Wasito menegaskan.
Melalui laporan dan pemberitaan resmi ini, Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya keadilan. Kami ingin hukum ditegakkan agar masyarakat tidak mengambil langkah sendiri,” tutup Wasito.