Iklan



Roy
Jumat, 10 Oktober 2025, Oktober 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-10-10T08:39:52Z
Berita MedanBRI Cabang TanjungbalaiDaerah MedanKejatisuKoperasiPeristiwasumut

Dugaan Korupsi 17 Miliar di BRI Tanjungbalai, Koalisi BADAI Serahkan Bukti ke Kejati Sumut

 


Medan,Peristiwa24.id -


Aktivis provinsi Sumatera Utara yang tergabung dari koalisi BADAI (Barisan Aktivis Demokrasi Indonesia) masing masing yang terdapat dari beberapa lembaga yaitu GARI-SU, GPPI, GM-TABARA dan SAMURAI, Menyambangi Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (9 Oktober 2025) untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi dana KUR BRI Cabang Tanjungbalai yang telah di laporkan kepada kejaksaan agung dijakarta pada 29/9/2025.


Dimana dari masing - masing ketua lembaga tersebut yakni Rudy bakti, M.Ryanda, kacak Alonso, dan Riansyah putra, resmi membawa dan menyerahkan segala alat bukti awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi 17 miliyar tersebut, karena belakangan ini telah menjadi buah bibir di setiap sudut kota Tanjungbalai hingga provinsi Sumatera Utara.


Dalam hal ini koalisi BADAI menyampaikan bahwa adanya dugaan keterlibatan dari seorang pimpinan Cabang BRI Tanjungbalai sendiri dalam melakukan kejatahan Terstruktur dan sistematis sehingga bisa menjadi mulus pengurusannya , Sadra. H sebagai pimpinan Cabang Bank BRI Tanjungbalai Sdri. M selaku kepala Unit Sei Kepayang hingga Y pelaku bos tempat hiburan malam di kota Tanjungbalai.


Koalisi BADAI menjelaskan, bahwa dalam pelaporan ini turut mereka lampirkan rekaman dari beberapa korban yang menyebutkan nama Sdri. M dan pengusaha Y sebagai aktor dibalik skandal Mega korupsi 17 miliyar ini.


Disamping itu juga Tim Investigasi Badai mendapatkan informasi bahwa Sdri M. Dan Sdr.Y adalah merupakan Keluarga satu darah, dimana sehingga hal ini menjadi sorotan publik dan tanda tanya besar.


Koalisi BADAI mendesak Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk membentuk Tim Khusus dan menyelidiki serta memanggil Pimpinan Cabang Sdr.H dan Pimpinan Unit Sei Kepayang sdri M serta Sdr. Y dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penipuan dan Penggelapan yang kerugian nya mencapai 17 miliyar Rupiah  


karena di anggap telah melanggar undang - undang tindak pidana korupsi hingga undang - undang perbankan.


Ketua GM TABAR menambahkan bahwa Pihak nya akan mengadakan Aksi turun kejalan membuat mimbar bebas didepan Kantor Bank BRI Regional Medan dan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.


Dalam waktu dekat bang.

Kita akan sampaikan melalui Aksi Penyampaian Pendapat didepan umum untuk segera menindak lanjuti laporan yang kami layangkan dan jangan sampai ada kongkalikong dalam persoalan yang sangat serius ini.


  (Kaperwil)