Medan, Peristiwa24.id -
Polda Sumut melalui Bid Propam memberikan putusan kepada Kompol Dedi Kurniawan demosi selama 3 tahun pada sidang kode etik, pada Rabu (29/10/2025).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait putusan sidang kode etik Kompol Dedi.
"Sidang Dedi Kurniawan, putusan demosi 3 tahun. Dan ia mengajukan banding atas putusan tersebut," ujarnya.
Sementara pengacara Rahmadi, Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., menanggapi hasil putusan itu mengaku sangat kecewa.
"Putusan demosi 3 tahun merupakan putusan yang terburuk dari persidangan majelis kode etik yang buruk," tegasnya.
Kekesalan tersebut bukan tanpa alasan, sebab menurutnya mulai penangkapan dengan merekayasa kasus, melakukan penyiksaan terhadap Rahmadi dan menguras tabungannya menunjukkan perilaku penegak hukum yang tidak baik.
"Sudah merekayasa kasus dengan narkoba yang dibawa sendiri, melakukan penyiksaan sejak ditangkap hingga ditahan di Mapolda Sumut dan menguras uang di rekening Rahmadi, harusnya Kompol Dedi itu dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," tandasnya.
Disebutnya akibat perbuatan Kompol Dedi, Rahmadi harus menjalani sembilan bulan dimulai ia ditangkap sampai menjalani proses persidangan di PN Tanjungbalai.
"Dimana lagi rasa keadilan itu, akibat perbuatan Kompol Dedi yang jelas-jelas melanggar HAM hanya diputus demosi 3 tahun sementara Rahmadi harus duduk di kursi pesakitan selama sembilan bulan dan JPU menuntut 9 tahun penjara subsider enam bulan atau denda satu miliar," imbuhnya.
Ia mengatakan bahwa sepanjang beliau mengikuti sidang etik, hal ini baru pertama kalinya menunjukkan preseden buruk bagi dunia sidang kode etik di Kepolisian.
"Jelas sangat kecewa dengan putusan tersebut, hal ini lebih buruk dari pada mimpi buruk" pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kanit I Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan diperiksa Bidpropam dalam dugaan pelanggaran kode etik saat penangkapan warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025 lalu.
Dalam peristiwa itu, Kompol Dedi diduga melakukan penyiksaan terhadap Rahmadi. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan aksi tersebut dan sempat beredar luas di media sosial.
(Kaperwil Sumut)


