Tangerang,Peristiwa24.id –
Isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang.
Kali ini perhatian publik tertuju pada Desa Cipaeh Kecamatan Gunung Kaler yang disebut-sebut memiliki kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2022-2024.
Awak media bersama LSM Front Banten Bersatu menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan bahkan berpotensi fiktif.
Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa PDTT, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa Data anggaran yang menjadi sorotan antara lain:Informasi Penyaluran Dana Desa.Cipaeh Kec.Gunung Kaler
Tahun 2022:
Pembaruan data terakhir pada : -
Rp. 1.847.436.000
Pagu
Rp. 1.847.436.000
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 1.183.934.400 64.09
2 Rp 442.334.400 23.94
3 Rp 221.167.200 11.97
Detail data penyaluran:
**Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 100.323.000
**Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 93.073.000
**enyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 64.000.000
**Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 164.025.000
**Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 164.025.000
**Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 157.180.000
**Keadaan Mendesak Rp 741.600.000
Tahun 2023:
Pembaruan data terakhir pada : 14 Desember 2024
Rp. 1.243.998.000
*"Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 176.090.000
**Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 109.579.000
**Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 86.980.000
**Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 129.075.000
**Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 84.000.000
**Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 55.578.000
**Keadaan Mendesak Rp 111.600.000
**Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 103.500.000
**Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 81.407.000
Informasi Penyaluran Dana Desa Cipaeh
Kecamatan Gunung kaler
Tahun 2024
Pembaruan data terakhir pada : 12 Juli 2025
Rp. 1.209.637.000
Pagu
Rp. 1.209.637.000
Tahapan Penyaluran
1 Rp 587.101.400 48.54
2 Rp 622.535.600 51.46
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran:
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 36.340.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 101.835.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 103.990.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 154.910.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 120.345.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 121.148.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 67.800.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 57.496.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 74.216.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 90.674.500
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 108.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 36.839.000
Keadaan Mendesak Rp 122.400.000
Masyarakat Desak Audit Menyeluruh
Kepala Perwakilan Provinsi Banten Media Peristiwa 24.id , Sekaligus Humas YLPK PERARI Provinsi Banten L. Tamba, menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut, Terlebih dalam tahap penyaluran Peningkatan produksi Peternakan 2022-2024
Serta Penyaluran Keadaaa Mendesak Tahun 2022 dengan anggaran yang begitu Fantastis Rp 741.600.000
“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparatur Penegak Hukum (APH)turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Cipaeh Kec Gunung Kaler, Jika Terbukti melakukan Penyimpangan harus di Tindak sesuai Peraturan Per Undang undangan yang berkaku
Sementara itu, Nelson Nababan, Kepala Biro Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa kontrol sosial masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana publik.
Dasar Hukum Pengawasan Publik
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Hal ini menjadi landasan kuat bagi media dan LSM untuk terus mengawal penggunaan dana desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades Cipaeh yang disebut dalam dugaan penyimpangan belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan ini
Reed//L.Tamba (Kaperwil provinsi Banten)

