Proyek pembangunan Rabat beton di kawasan kelurahan Pagar Agung Lahat, terlihat jelas proyek ini menyimpan rahasia terselubung di balik keterbukaan Informasi Publik.
Tidak nya memiliki papan proyek, suatu sarat melangar hukum UU KIP, dan beberapa pengelolaan bentuk pisik dapat di sembunyikan, khususnya pada masyarkat sekitar area kontruksi ini agar warga tidak mengetahui nominal angaran dan dana ber,asal dari APBD atau APBN Hinga masyarakat jadi bungkam tidak tau apa apa.
Terlihat secara tampak normal juga baik baik saja, namun di balik itu banyak kejangalan yang harus di ungkap secara transparansi pada publik, agar masyarakat sekitar nya memiliki Pran aktif dalam mengawasi angaran pemerintah yang ada di area Pagar Agung lahat.
Pemasangan papan proyek sudah menjadi keharusan dan wajib hukumnya, sebagai bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat.
Proyek pengerjaan Rapat beton jalan lingkar perkampungan area kelurahan Pagar Agung, diduga proyek siluman Pasalnya papan informasi bangunan tidak ada, hinga hal ini dapat menjadi unsur kesengajaan dari pihak pengelola atau kontraktor dan pekerjaan ini patut di curigai.
RH, selaku masyarakat setempat area kontruksi proyek pembanguan jalan Rapat Beton di RT 12, RW 04 kelurahan Pagar Agung kabupaten lahat.
Tanggapan dan harapan nya selaku masyarakat," katanya. Bila mana ini di kerjakan dengan baik maka menghasilkan pekerjaan yang baik.
Namun bila mana ini memang keluar dari aturan sebagai mana mestinya, sudah sepakkan saja pemborong ini.
Dengan adanya pekerjaan yang berdasarkan sumber dana APBN atau APBD ini sebaiknya di kerjakan sebagai mana mestinya dan sesuaikan dengan rencana kerja dan jangan sampai matrial yang bertumpuk tumpuk seperti ini, apalah lagi ini bekas hujan area nya berlumpur lumpur dan timbunan pasir tentu hasilnya tidak Adan memuaskan, dan kami masyarakat di sekitar sini tidak perna melihat nya, tapi kemungkinan ada, kemungkinan juga tidak.
Namun pada prinsipnya sesuatu pekerjaan tidak memiliki apa nama itu, saya itu ada rasa kejanggalan," ujarnya.
Tambah nya lagi.
Jika benar apa yang di dugakan pada pengelola proyek ini bermain dan atau Spekulasinya tidak sesuai RAB, maka kami selaku warga setempat tentu tidak terima atas tindakan mereka mengambil keuntungan secara pribadi dari angaran pemerintah pada kami masyarakat di sini," Kami siap dampingi dan laporkan kontrak proyek siluman itu," Tegasnya RH inisial.
Bobroknya sistim demokrasi pekerjaan umum di kabupaten lahat rata rata tutupi angaran relasi Papan informasi proyek ada unsur kesengajaan tidak di pasang di area proyek saat kegiatan sedang dikerjakan, dan aneh nya tidak ada peneguran sama sekali dari pihak pengawasan kontruksi PUPR, ada apa kah gerangan PPTK nya.
PPTK dan pengawas PUPR sehingga sistim pengawasan pekerjaan umum di kabupaten lahat jadi mandul pengawasan dapat direkayasa.
Tugas pada huruf a dan b di diuraikan lebih lanjut di dalam Penjelasan PMDN. Untuk tugas mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD, diatur secara operasional tugas PPTK meliputi.
PPTK, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan,
memantau perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan tugas PPTK meliputi dan mengawasi pekerjaan umum yang di para oknum yang diduga nakal yang disengaja tidak mengunakan informasi keterbukaan publik/papan bor proyek.
Sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa tidak diuraikan secara detail apa saja yang menjadi proses dan produk atas tugas tersebut, sehingga perlu dicermati apa saja tugas menyiapkan dokumen sesuai peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lebih lanjut Perpres Nomor 12 Tahun 2021, muncul kehadiran sosok PPTK yang tidak sekedar dengan kalimat sebagai pihak yang membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana yang disebutkan di dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 11 ayat 3 dan 4 Pepres Nomor 16 tahun 2018 beserta peraturan perubahannya yaitu Perpres 12 Tahun 2021, bahwa dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK, yang meliputi :
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK)
menetapkan rancangan kontrak menetapkan HPS,
melaporkan pelaksanaan yang tidak sesuai teknis dan kualitas di ragukan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
Menilai kinerja Penyedia.
PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana huruf a sampai dengan huruf m di atas, hanya dapat dilakukan ketika PPTK memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Perpres 12 Tahun 2021 tersebut, pengangkatan PPTK akan dimungkinkan terjadi beberapa model sesuai dengan karakteristik pemenuhan kompetensi
PPTK dan penugasan yang diberikan. Misalkan alternatif yang dimungkinkan muncul adalah PPTK tanggung jawab sebagai pengelola keuangan dengan juga ditugaskan menjalankan tugas PPK, atau PPTK dengan tanggungjawab sebagai pengelola keuangan yang ditugaskan membantu PA/KPA dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan kontruksi proyek.
Tugas PPTK PUPR lahat diduga bobok di tempat, sehingga monitoring jalannya kontruksi tidak terkontrol, tugas dan pungsi pengawasan nya tidak berjalan dengan baik dalam pengawasan kontruksi bangunan yang di duga mutu dan juga kualitas nya di ragukan, sesuai pada petunjuk teknis dan RAB sebagai mana mestinya.
Red-Bk.