Iklan



Senin, 29 September 2025, September 29, 2025 WIB
Last Updated 2025-09-29T10:52:43Z

Dana Desa Diduga Diselewengkan, Aswani Kirom Jadi Garda Terdepan Warga Tanjung Menang

Banyuasin Sumatra Selatan Peistiwa 24. Id – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, masyarakat Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, resmi melaporkan Kepala Desa berinisial IW ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp898.693.000. Senin (22/09/2025)


Laporan tersebut ditandatangani oleh Aswani Kirom, tokoh masyarakat Tanjung Menang, yang selama ini dikenal aktif mengawal pembangunan desa dan mendorong transparansi.


*Dugaan Penyimpangan Dana Desa*


Dalam laporan masyarakat, sejumlah kejanggalan disebutkan, di antaranya:


1. Dana desa sebesar Rp898.693.000 direalisasikan tanpa transparansi.


2. Terindikasi adanya kegiatan fiktif, khususnya pada program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).


3. Beberapa pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan diduga terjadi mark-up.


4. Kepala Desa diduga melibatkan masyarakat menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa penjelasan terbuka.


Enam nama warga tercatat dalam dokumen SPJ yang dilampirkan, yakni inisial ED, MK, FS, SA, P, dan ZA.


*Laporan Dilengkapi Bukti SPJ*


Untuk memperkuat laporan, masyarakat juga menyertakan salinan SPJ Dana Desa 2024 yang dinilai sarat kejanggalan.


“Kami tidak hanya menyampaikan laporan, tapi juga melengkapinya dengan bukti berupa SPJ. Dari dokumen itu jelas terlihat banyak hal yang harus ditelusuri penegak hukum,” ujar Aswani Kirom, perwakilan warga pelapor.


*Profil Pelapor: Konsisten Kawal Transparansi Desa*


Aswani Kirom bukanlah sosok baru dalam advokasi desa. Ia dikenal sebagai tokoh masyarakat yang kritis, vokal, dan konsisten memperjuangkan keterbukaan pengelolaan dana publik.


Pada periode sebelumnya, Aswani bersama warga juga pernah melaporkan mantan Kepala Desa Tanjung Menang berinisial DN yang kemudian terbukti bersalah dan dipenjara akibat kasus korupsi.


Keberanian Aswani kembali maju sebagai pelapor menegaskan perannya sebagai wakil aspirasi rakyat yang tidak ingin dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi.


“Dana desa adalah hak rakyat. Kalau diselewengkan, maka rakyat yang dirugikan. Itu sebabnya kami serius melaporkan ini,” tegas Aswani.


*Desakan Audit Menyeluruh*


Warga berharap Kejari Banyuasin segera melakukan audit investigasi dan penyelidikan. Mereka menegaskan dana desa adalah instrumen penting untuk kesejahteraan, bukan sarana memperkaya kelompok tertentu.


“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat. Jangan sampai kasus ini berhenti di meja administrasi saja,” tambah Aswani.


*Siap Gandeng LSM dan Media*


Agar laporan ini tidak mandek, warga berkomitmen menggandeng LSM untuk pengawalan hukum dan melibatkan media sebagai kontrol publik.


“LSM akan memperkuat advokasi, sementara media adalah mata dan telinga masyarakat. Dengan begitu, semua pihak tahu kami serius memperjuangkan kebenaran,” katanya.


*Laporan Ditembuskan ke Berbagai Pihak*


Sebagai bentuk keseriusan, laporan masyarakat Desa Tanjung Menang tidak hanya disampaikan ke Kejari Banyuasin, tetapi juga ditembuskan ke Inspektorat Banyuasin, Polres Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Polda Sumsel, serta diarsipkan.


*Belum Ada Klarifikasi dari Kades*


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Menang, IW, belum memberikan tanggapan terkait laporan dugaan penyelewengan tersebut.


Sejumlah tokoh masyarakat menilai, langkah warga Desa Tanjung Menang yang berani melapor dengan bukti lengkap serta menggandeng LSM dan media adalah langkah maju dalam memperkuat pengawasan terhadap dana desa, sekaligus memastikan hukum berjalan tanpa tebang pilih.


Pewarta : Taem Redaksi