Iklan



Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-25T06:28:55Z
Backing NarkobaBerita TebingBNN Tebing TinggiDaerahKaharudinsyahKuasa HukumPeristiwa

Terkait Pemberitaan Sepihak atas Tudingan Backing Narkoba,Ternyata Wartawan disuruh Oknum BNN Tebing Tinggi



 Tebing Tinggi,Peristiwa24.id -

Salah seorang masyarakat berinisial F (39) merasa keberatan terkait dirinya dituding sebagai backing bandar narkoba di Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi. Demikian disampaikan Kaharudinsyah, SH selaku Kuasa Hukum/Pengacara dari F kepada wartawan di kantor Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya beberapa media online telah memberitakan F tanpa konfirmasi dan hanya menerima informasi sepihak dari Katim BNNK Tebing Tinggi Aipda DA yang menekankan bahwa F adalah mantan anggota BNN dan sekarang sudah tidak lagi menjadi anggota BNN sehingga menghasilkan narasi penggiringan opini seolah-olah benar apa yang ditudingkan terhadap F.

Hal ini dibenarkan Pengacara F, Kaharudinsyah, SH yang akrab dipanggil Bang Aan mengatakan ada banyak pelanggaran dalam kode etik bahkan aturan pemberitaan yang dilanggar oleh media media tersebut, diantaranya adalah memajang fhoto tanpa privasi dan hanya blur mata.

"Pemberitaan sepihak tanpa mengambil keterangan dari klien kami tentang kebenaran isu isu yang setelah diklarifikasi ke oknum wartawan, ternyata mereka disuruh oknum BNN Tebing Tinggi untuk menerbitkan," jelasnya. 

Untuk kejelasan, wartawan Indometro.id melakukan upaya konfirmasi kepada Aipda DA selaku Katim BNNK Tebing Tinggi melalui WhatsApp bernomor 0813 88XX XXXX namun tidak ada jawaban sama sekali, dan hanya melihat penggunaan timer 24 jam yang sudah diubah menjadi tidak memakai timer. 

Beberapa pertanyaan yang dilontarkan membuat Katim BNNK Tebing Tinggi bungkam seribu bahasa tanpa menjawab apa yang disampaikan wartawan sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU KIP No 14 Tahun 2008 terkait pernyataan Katim Berantas BNN Kota Tebing Tinggi kepada sejumlah wartawan atas klarifikasi berita yang mencatut instansi BNN atas warga sektor 3 inisial F yang mengaku sebagai anggota BNN.

Dari sejumlah pertanyaan mulai dari dasar yang  seolah-olah turut mengasumsikan bahwa F sebagai backing narkoba, asal kabar beredar,pemberian foto F untuk dimuat dalam pemberitaan dan mekanisme/prosedur penindakan penyalahgunaan narkoba dan pemberian keterangan kepada publik atau insan pers sehingga tidak menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Sejauh ini Kuasa Hukum F telah mengambil sejumlah langkah upaya hukum mulai dari pengaduan ke Dewan Pers, pidana hingga gugatan perdata kedepannya. Sementara itu, pihak keluarga dan sejumlah rekan kerja menyayangkan tindakan oknum wartawan  yang menyebarkan kabar bohong tersebut tanpa konfirmasi kepada F.
“Ini bukan hanya soal nama baik F, tapi soal bagaimana informasi palsu bisa dengan mudah dipercaya dan disebar sehingga dapat berdampak fitnah berkesinambungan," ujar seorang masyarakat, rekan F.

Sumber : Indometro.id