Mandau - peristiwa24.id -
Meski sudah pernah masuk penjara dalam kasus tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur tak membuat Js 34 tahun jera.
Js kembali diamankan karna telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur ya itu KNK (6) Thn dan NNR (7 Thn),
Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, Pelaku Js diamankan karna diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Modus pelaku terhadap korban adalah membantu mencari temannya dan akan memberikan jajan serta uang.terang Kompol Primadona.Ini merupakan perbuatan ke tiga kalinya, sebelumnya Js sudah pernah di penjara dalam kasus yang sama.tambanya.
Kapolsek Mandau Lebih rinci menjelaskan bahwa pada hari kamis tanggal 05 Juni 2025 korban KNK selesai les di AHE jalan Perintis 1, karna tak kunjung pulang Kemudian YF dan MT mencoba mencari, hingga sekira pukul 13.00 WIB korban diantarkan seorang perempuan yang tinggal di daerah jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kemudian setelah sampai di rumah YF coba caritau kemana ia pergi, betapa kaget bagaikan petir disiang hari ternyata korban KNK telah dibawa oleh seorang laki-laki ke kebun ubi. Dikebun ubi itulah Pelaku melakukan aksi bejatnya korban disuruh membuka celananya saat itulah pelaku memegang kemaluan korban lalu meninggalkannya di TKP.
Tak terima atas kejadian tersebut kemudian Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 MT mendatangi Mapolsek Mandau untuk membuat Laporan Polisi nomor : LP/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU.
Kemudian kurang lebih dua bulan 11 hari, Lanjut Kompol Primadona, Pelaku kembali melakukan aksinya terhadap NNR (7 Thn), tepatnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.20 WIB saat itu korban NNR bersama adiknya sedang bermain dibelakang ruko di jalan Swadaya Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau
Menggunakan sepeda motor pelaku menghampiri korban dan mengatakan “DEK, AYOK PERGI SAMA OM YOK, TEMANI OM CARI TEMAN OM”,kata pelaku, awalnya ajakan itu ditolak, namun adik korban mengatakan “PERGI LAH KAK TEMANI OM TU” dengan lugunya mengiakan ajakan pelaku, sementara adiknya masih tetap tinggal bermain ditempat itu.
Dalam perjalanan korban kembali mengatakan “JANJI YA OM SEBENTAR AJA”, “IYA”, jawab pelaku.
Selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari jalan Swadaya menuju jalan Hangtuah lalu melewati lampu merah jalan Mawar, diperjalanan pelaku mengatakan “NANTI OM KASI JAJAN DAN UANG YA”, (kata pelaku)
Tepat nya dijalan Suka Maju, Pelaku memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya, karna merasa kesakitan lalu korban mengatakan “SAKIT OM”, “BIAR TIDAK KENA PENYAKIT”. jawab pelaku
Setelah sampai di jalan Hangtuah pelaku berhenti mencabuli korban dan melanjutkan perjalanannya kearah RS Thursina Hangtuah, sesampainya dijalan Melati / depan gang Masjid Nur Iman, ia menyuruh korban pulang, “BIAR OM SEBERANGKAN”yah,, “SAYA TIDAK BERANI”, ujar korban, kemudian korban di bawa menuju U-Turn percis didekat toko buah Ridho Apel lalu meninggalkannya hingga korban jalan kaki pulang kerumah.
Atas peristiwa tersebut, pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, EB (46 Thn), orang tua korban NNR Mapolsek Mandau untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.
Berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku sedang di gunakan oleh Adiknya, kemudian sekira Pukul 18.00 WIB kita berhasil mengamankan sepeda motor tersebut, Ia mengatakan sepeda motor tersebut sering di gunakan Js (diduga pelaku) dan saat ini sedang berada di kedai Kopi 88 jalan Jenderal sudirman kelurahan air jamban kecamatan mandau. diungkapkannya
Berdasarkan informasi, Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim berhasil mengamankan Js dan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol BM 3069 DAF; 1 (satu) pasang pakaian dinas lapangan warna Biru Dongker; 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam; 1 (satu) pasang sepatu safety boots warna coklat.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap tersangka Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
POLRES BENGKALIS POLSEK MANDAU BERKOMITMEN UNTUK MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM SECARA CEPAT, TEGAS, PROFESIONAL DAN TUNTAS. APABILA MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEHADIRAN PETUGAS KEPOLISIAN SEGERA MENGHUBUNGI CALL CENTER 110.
Editor: (Linda)