Pelaku ditangkap saat menjual emas palsu di Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, jalan jenderal Sudirman kelurahan duri timur kecamatan mandau bengkalis

Pelaku ditangkap saat menjual emas palsu di Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, jalan jenderal Sudirman kelurahan duri timur kecamatan mandau bengkalis

Minggu, 03 Agustus 2025, Agustus 03, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!





Penangkapan  MI (48) tahun bermula dari laporan seorang korban yang tertipu usai membeli emas dari dari toko mas samudera.

Pres release yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra SH.S.I.K. M.I.K. pada hari Kamis (31/7/2025). mengatakan, selasa (29/7/2025). 

Ada pun proses pembuatannya, pelaku membeli perak yang sudah berbentuk perhiasan, Kemudian perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam gelas kaca yang berisikan air AQUA DM dan serpihan emas seberat 0,3 miligram, Selanjutnya direaksikan menggunakan adaptor kelistrikan agar perhiasan tersebut berubah warna menjadi keemasan, Serpihan emas 0,3 miligram tersebut dapat mereaksikan kurang lebih 5 sampai 10 perhiasan perak dengan bermacam berat (ukuran gram) usaha toko emas ini beroperasi sejak tahun 2015. Dan memulai kegiatan pemalsuan emas sejak tahun 2021 hingga 29 Juli 2025.kata Aton Rama Putra.

Terungkap nya kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27). Korban membeli sebuah gelang di toko pelaku seharga Rp 4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas. Merasa ditipu kemudian korban melaporkan ke Polres Bengkalis. 

"Berdasarkan laporan tersebut, Team Resmob 125 Polres Bengkalis melakukan penyelidikan ke Toko Mas SAMUDRA dan menemui pemilik toko. Setelah diintrogasi, tersangka mengakui menjual emas palsu (perak) dan menunjukkan alat pereaksi perak menjadi emas beserta barang bukti emas palsu hasil oplosan sekira 1.8 Kg dengan berbagai macam bentuk yang dijual di toko tersebut.

Dari toko pelaku, sebut Anton Rama Putra,Team Resmob 125 Polres Bengkalis menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 22 kilogram.

Ada pun jenis emas palsu yang disita dari toko tersangka ialah 25 buah Liontin seberat 49,84 gram, 57 buah Kalung seberat 266,19 gram, 142 buah Gelang seberat 744,77 gram, 64 buah Anting Telinga seberat 29,16 gram,
327 buah cincin seberat 702,91 gram,
11 Emas yang di kembalikan seberat 24,86 gram, 6 buah emas mau disepuh, 6 lembar struk Bank, Uang pecahan 100 ribu senilai Rp. 7.300.000, Uang Pecahan 2 ribu & seribu senilai Rp. 620.000, 6 buah tas perhiasan kecil, 2 bundel kwitansi pembelian yang sudah digunakan, 2 buku kwitansi belum di gunakan, 1 unit Hekter, 1 unit Cap Stempel, Tawas, 1 papan kecil pembayaran QRIS toko MAS SAMUDRA, 1 timbangan digital, 1 kalkulator, 2 Jirigen berisikan 20 liter air AQUA DM, 2 botol kecil air keras, 1 buah gelas ukuran 600 ml berisi air sepuh Emas.

"Berdasarkan keterangan pelaku Ia melakukannya sendiri. Modusnya adalah mencampur logam perak dan disepuh agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat," ungkap Anton. 

Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Sejauh ini, Terang Anton Rama Putra, sudah ada empat orang korban yang melapor ke polisi. 

"Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, diharapkan segera melaporkan ke polisi terdekat," tambah Anton

Pelaku MI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis. Ia dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP, tentang pemalsuan dan penipuan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara

TerPopuler