Iklan



Rabu, 20 Agustus 2025, Agustus 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-08-20T06:50:27Z

Oknum kepala Desa Sukamanah Kec Rajeg Diduga Selewengkan Dana Desa 2024

 




TANGERANG, Peristiwa 24.id– Isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, yang disebut-sebut memiliki kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023–2024.


Awak media bersama LSM Front Banten Bersatu menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan bahkan berpotensi fiktif.  Rabu 20/08/2025


Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa PDTT, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Data Penyaluran Dana Desa Sukamanah:


Berdasarkan pembaruan data terakhir pada 12 Juli 2025, Desa Sukamanah yang berstatus Desa Maju tercatat menerima pagu anggaran sebesar Rp 2.458.758.000. Adapun detail penyaluran adalah sebagai berikut:



Tahap 1 : Rp 1.201.415.400 (48,86%)


Tahap 2 : Rp 1.257.342.600 (51,14%)


Tahap 3 : Rp 0 (0,00%)



Rincian Alokasi Dana Desa Sukamanah 2024


Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain:


Operasional Pemerintah Desa : Rp 72.600.000


Pemetaan & Analisis Kemiskinan Desa : Rp 1.850.000 – Rp 6.840.000


Pembangunan Drainase & Limbah : Rp 117.387.000


Pengerasan Jalan Usaha Tani : Rp 90.182.000 – Rp 114.200.000


Pengerasan Jalan Lingkungan/Gang : Rp 22.750.000 – Rp 237.925.000


Pemeliharaan Perpustakaan Desa : Rp 22.533.000


Dukungan Penyelenggaraan PAUD : Rp 19.800.000



Penyelenggaraan Posyandu : Rp 165.000.000 – Rp 183.255.000


Keadaan Mendesak : Rp 252.000.000


Peningkatan Produksi Peternakan : Rp 110.640.000



Masyarakat Desak Audit Menyeluruh


Kepala Perwakilan Media Peristiwa 24.id L. Tamba Sekaligus Humas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negri (YLPK PERARI) menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.


“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg,” tegasnya.





Dasar Hukum Pengawasan Publik:


Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Hal ini menjadi landasan kuat bagi media dan LSM untuk terus mengawal penggunaan dana desa.


Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades Sukamanah Rajeg yang disebut dalam dugaan penyimpangan belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan ini.

Reed//L.Tamba (Kaperwil )