Dairi. Gunung Sitember//Dusun Lau Pengkuruken Peristiwa 24.id–Dimana pada hari jumat telah diadakan nya sidang ekod pada hari jumat 01 agustus 2025,dimana dalam putusan sidang tersebut memiliki titik terang bagi para tergugat,satu,dua dan tiga yaitu:Nasip Parulian saragi,Marudin Naibaho dan anaknya Marno naibaho Sabtu 02 agustus 2025
Dimana dalam sidang tersebut dalam surat putusan :23/pdt.G/2025/PN SDK
1.mengabulkan eksepsi para tergugat
2.menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard)
3.menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 3.002.500(tiga juta dua ribu lima ratus rupiah)
Tergugat satu,dua dan tiga,menceritakan kepada tim media tipikorinvestigasinews.id”sangat merasa terharu saat mendengar putusan tersebut,mereka mengatakan bawa hukum di dairi ini masih adil bagi rakyat kecil,nasip parulian Saragi berharap,mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini menimpa kawan sekampung,ini adalah pengalaman pahit yang pernah saya rasakan,karna tanah yang di beli orang tua dengan jerih payah dan keringat di gugat orang”tegasnya
Masyarakat juga berharap apa bila ada jual beli tanah di desa gundaling di harapkan kepada kepala desa,sebelum menandatangani surat tersebut harap ditinjau kelokasi dulu dan perangkat desa ikut melakukan pengukuran,agar tak terjadi yang seperti ini” tambah salah seorang warga
Reed//L.Tamba(Lamtam)Kaperwil