![]() |
Kantor Dinas Pendidikan Tulangbawang |
Tulangbawang-Peristiwa24.id.Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang akan memanggil Kepala SMP Negeri 1 Gedungaji Baru terkait dugaan pungutan proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Firdaus mengaku pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait dugaan pungutan terhadap wali murid.
"Kami bersikap proporsional terkait dengan adanya keluhan itu, dan kami akan memanggil kepala sekolah bersangkutan," kata Firdaus, Selasa, 26 Agustus 2025.
Firdaus tidak membenarkan upaya yang dilakukan sekolah jika terbukti mengambil pungutan kepada wali murid sebagai dalih uang bangunan maupun sampul rapor.
"Kalau sumbangan untuk uang pembangunan itu tidak ada lagi. Kalau untuk uang sampul rapor saya menyarankan agar pembeliannya melalui Arkas (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) karena itu kan bisa," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, SMP Negeri 1 Gedungaji Baru, Tulangbawang diduga melakukan pungutan pada proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Wali murid diminta untuk menyetorkan uang ratusan ribu rupiah, dengan dalih sebagai uang penebusan seragam sekolah, sampul rapor, uang bangunan hingga dana untuk menebus kartu OSIS.
"Kami itu diminta untuk bayar biaya buat kartu Osis Rp30 ribuan, seragam batik dan olahraga Rp300 ribu. Terus ada juga uang sampul rapor Rp80 ribu dan uang bangunan," kata salah satu wali murid yang meminta identitasnya di rahasiakan beberapa waktu lalu.
Kepala SMP Negeri 1 Gedungaji Baru, Tulangbawang, Rustoyo berdalih sejumlah uang yang mesti disetorkan wali murid itu merupakan hasil rapat bersama antara wali murid dengan komite.
"Saya enggak campur tangan, bukan berarti enggak tahu, karena prosesnya dikelola pengurus komite dengan wali murid," kata Rustoyo, Senin, 25 Agustus 2025.
Rustoyo membenarkan adanya dana pembelian sampul rapor yang mesti dibayar wali murid. "Sebenernya sampul rapor itu dianulir, karena belakangan itu bisa di arkaskan. Karena kalau bisa di arkaskan, uangnya saya kembalikan," dalihnya.
Menurut dia, uang bangunan yang mesti disetorkan wali murid itu digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas sekolah. Ia membantah dana yang disetorkan wali murid tersebut merupakan bentuk pungutan dan kekeh merupakan bentuk sumbangan.
"Ketika kita, misalnya membayangkan sumbangan seperti apa yang dilakukan di masjid seperti ada kotak keliling. Intinya gini kalau sumbangan yang dibayangkan murni seperti yang ada ditempat-tempat ibadah, enggak tahu saya ada enggak sekolah yang melaksanakan itu," katanya.
Menurut dia, aturan yang melarang sekolah menarik pungutan terhadap wali murid tidak tepat jika diterapkan di sekolah yang berada di perkampungan karena bukan merupakan pusat bisnis sehingga sekolah kesulitan mencari dukungan dana untuk pembangunan.
"Saya sering membahasakan begini, aturan itu dibuat oleh orang pintar di kota, situasi kota. Contoh, komite tidak boleh memungut dana dari wali murid, bagaimana caranya. Memungut dari PT, dari toko. Kalau di kota iya, kalau disini," jelas dia.(TM Ar) Tim