![]() |
Foto Tim Media |
Tulang Bawang,Peristiwa24.id
Kementerian Pertanian terus berupaya mewujudkan pertanian maju, mandiri, dan modern melalui berbagai program dan kegiatan. Beberapa upaya yang dilakukan meliputi: optimalisasi lahan, peningkatan produksi pangan, pengembangan sumber daya manusia pertanian, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian.
Namun sangat disayang kan upaya Kementerian Pertanian (Kementan) di kabupaten Tulang Bawang diduga di jadi kesempatan bagi Oknum-oknum Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) seperti yang terjadi di Desa Teladas yang mementingkan kantong pribadinya, sehingga lupa akan kesejahteraan petani.(15/08/2025)
Khususnya di kabupaten tulang bawang, kecamatan Dente Teladas “sepanjang pantauan awak media dilapangan banyak ditemukan keluhan-keluhan dari Gabungan kelompok tani (Gapoktan) dan kelompok tani, sekecamatan Dente Teladas kabupaten tulang bawang.
“Seperti yang disampaikan oleh beberapa Gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang ada di kecamatan Dente Teladas menuturkan banyak tekanan dari Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang dilakukan oleh oknum-oknum selaku BPP sehingga pertanian di kecamatan Teladas lambat untuk kemajuannya, sehingga sektor pertaniannya menjadi ajang penguatan liat (Pungli).
Lebih parahnya semua program bantuan pemerintah Alsintan baik dari dinas pertanian maupun langsung dari Kementerian dijadikan kesempatan bagi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dente Teladas diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) praktek tersebut sudah banyak yang menjadi korban mulai dari Gapoktan dan kelompok tani.
Menurut keterangan dari beberapa narasumber yang namanya tak ingin di sebutkan, bahwa oknum-oknum selaku BPP, selalu minta uang tebusan dengan mengatas Namakan Dinas Pertanian, bahkan sebelum menjadi BPP terlebih dahulu menjadi PPL, dan dari menjadi PPL sampai saat ini telah menjabat BPP sudah banyak melakukan Pungutan Liar (Pungli) bukan hanya puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah kami semua telah menjadi korban dari pihak BPP Ungkapnya yang nama di Rahasiakan.
Lanjutnya, “setiap ada program bantuan apapun selalu meminta uang dari kami dengan modus mengatas Namakan Dinas Pertanian baik dengan cara menebus atau untuk ucapan terima kasih ke Dinas, kami semua harus mengeluarkan uang untuk setiap ada bantuan apa saja, “Tutupnya.
Padahal jelas Sanksi dari Pungutan Liar (Pungli) Pasal 12 huruf e mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, secara melawan hukum.
Ancaman hukuman untuk pelaku pungli dalam pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Tim media akan segera berkoordinasi kepada Dinas-dinas terkait, dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas adanya Pungli yang dilakukan aleh oknum-oknum selaku BPP kecamatan Dente Teladas kabupaten Kabupaten Tulang Bawang,sampai berita ini di terbitkan belum Ada Keteragan resmi dari pihak-pihak yang terrain,Penulis:Robinsah