Tidak Terima Atas Perlakuan Keluarga,Jonathan Pasaribu Laporkan Ke Polres Serdang Bedagai

Tidak Terima Atas Perlakuan Keluarga,Jonathan Pasaribu Laporkan Ke Polres Serdang Bedagai

Selasa, 29 Juli 2025, Juli 29, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



Serdang Bedagai ,Peristiwa24.id - 

Jonathan Pasaribu alias JP selaku penggugat tanah yang diserobot tidak terima atas perlakuan beberapa oknum tergugat dan pendampingnya yang sengaja mempermalukan dirinya hingga mengancam sudah membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai (27/07).


Jonathan Pasaribu selaku ahli waris dari Alm Sahat Pasaribu dan Alm Andri Pasaribu sangat tidak terima atas semua perlakuan yang dilakukan oleh keluarga almarhum ayahnya,setelah ayahnya tiada.


Tidak hanya diduga menyerobot tanah yang selama ini dimiliki dan dikelola oleh almarhum ayah dan abangnya di Paya Mabar,tapi juga sudah dengan sengaja memaki maki dan mengancam bunuh dirinya didepan umum dan dilingkungan Pengadilan Negeri Sei Rampah selesai sidang kedua Kamis lalu.


Melalui pengacaranya Kaharudinsyah SH dari Kantor Hukum Indometro,Jonathan secara resmi sudah membuat Pengaduan ke Polres Serdang Bedagai.Jelas Jonathan


Beberapa oknum keluarga sangat jelas mencoba ingin memprovokasi kami dan klien kami dilingkungan Pengadilan Negeri Sei Rampah,apalagi sampai melontarkan bahasa 'Mati Kau Jonathan,Mati Kau Jonathan' dan itu tidak hanya disaksikan oleh kami selaku tim Pengacara tapi juga banyak orang saat itu yang sedang akan bersidang.Jelas bg Kaharudinsyah


Seharusnya sebagai keluarga dan orang tua,mereka lebih bijak,apalagi mereka selalu berkomunikasi dengan salah satu tergugat yang juga diduga adalah seorang hakim,masa iya seperti orang yang tidak mengerti hukum begitu.Tambahnya


Yang pasti jika dalam tiap persidangan ada tindakan kriminal bahkan ancaman terhadap klien kami,maka tiap saat itu juga kami akan buat pengaduan dan laporan ke Polisi.Dan sesuai KUHAP bahwa sambil berjalannya gugatan ini kami akan terus mendesak Polres,Polda hingga Mabes Polri untuk juga memproses pengaduan kami ini,yang  nantinya berakhir pada laporan setelah selesai putusan.Akhir bg Kaharudinsyah


Hingga berita ini terbit belum ada jawaban dari pihak teradu,setelah ditanya oleh wartawan melalui pesan singkat.


(*)

TerPopuler