Satgas Pangan Temukan 212 Merek Beras Tak Penuhi Standar Mutu

Satgas Pangan Temukan 212 Merek Beras Tak Penuhi Standar Mutu

Rabu, 16 Juli 2025, Juli 16, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Peristiwa24.id -

Permasalahan beras oplosan kembali menjadi isu publik. Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui Satgas Pangan menemukan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
Jika benar temuan ini bisa terbukti, maka tentu saja masyarakat merupakan korban yang langsung merasakan dampak dari kerugiannya. Menurut keterangan Kementerian Pertanian, kerugian dari beras oplosan ini diduga mencapai hampir Rp100 triliun.

Menyoroti kasus ini, Wakil Ketua Umum III DPP Partai Perindo Tama Satrya Langkun membeberkan catatan kritis. Pertama, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah serius yang sudah diambil oleh Menteri Pertanian dan Satgas Pangan dengan menyerahkan semua temuan ke Kejaksaan. Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, sangat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini.

"Dalam perspektif perlindungan konsumen, jika terbukti, sanksi tidak hanya berupa denda dan pencabutan izin usaha, akan tetapi juga bisa dijatuhi hukuman pidana. Pelaku beras oplosan bisa dijerat ancaman pidana maksimal 5 tahun, karena berpotensi melanggar ketentuan pasal 8, 9, dan 10 UU Perlindungan Konsumen (UUPK)," kata Tama S. Langkun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.

Kedua, nilai kerugiannya sangat luar biasa, Pemerintah harus melakukan kajian lebih mendalam atas perkiraan kerugian yang sudah diumumkan. 

"Apakah bisa kerugian puluhan bahkan ratusan triliun pertahun tersebut dipulihkan? Dikembalikan kepada masyarakat? Karena berdasarkan UUPK, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan," tegasnya.

Dia juga mengungkapkan, sekurang-kurangnya pemerintah harus melakukan kajian untuk menutup celah atau pencegahan pelaku usaha mengoplos kebutuhan barang pokok.   

Dan ketiga, masalah terkait dengan beras oplosan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Masyarakat sebagai korban langsung, harus proaktif melaporkan kepada Satgas Pangan atau penegak hukum jika menemukan hal serupa. 

"Bahkan peraturan perundang-undangan di negara kita, memungkinkan konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha. Kita sama-sama jaga agar masyarakat tidak kembali dirugikan," pungkas Tama S. Langkun

Sumber : Rmol

TerPopuler