Iklan



Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB
Last Updated 2025-07-31T08:57:56Z

PT. Sawit Mandiri Sejahtera Diduga Cemari Sungai dengan Limbah B3 dan Remisi Asap: Masyarakat Tuntut Audit dan Proses Hukum Tegas

 


Langkat — Masyarakat dan sejumlah aktivis lingkungan mengungkap temuan mencemaskan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Sawit Mandiri Sejahtera. Perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit ini diduga kuat membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara langsung ke aliran sungai yang menjadi sumber air masyarakat setempat. Selain itu, dugaan kelalaian dalam pengelolaan remisi asap turut memperburuk kualitas udara di kawasan sekitar operasional pabrik.


Temuan ini tidak hanya mengindikasikan pelanggaran berat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat, termasuk pencemaran air, dampak kesehatan, dan kerusakan ekosistem lokal.



Tuntutan Warga dan Aktivis


Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta pengaduan masyarakat yang terdampak, terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan kepada pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum:

1. Audit Menyeluruh atas Limbah B3

Masyarakat menuntut dilakukannya audit lingkungan secara menyeluruh terhadap jenis, volume, dan jalur pembuangan limbah yang mengalir ke sungai. Hal ini penting untuk mengetahui tingkat kandungan zat berbahaya serta dampaknya terhadap air dan kehidupan sekitar.

2. Uji Kelayakan Sistem Remisi Asap dan Pengolahan Limbah

Uji kelayakan terhadap sistem pengelolaan limbah dan remisi asap pabrik PT. Sawit Mandiri Sejahtera dinilai mendesak. Diduga kuat sistem yang digunakan saat ini tidak sesuai standar, bahkan berpotensi melanggar baku mutu emisi dan limbah cair yang ditetapkan pemerintah.

3. Penutupan dan Proses Hukum jika Terbukti Melanggar

Jika hasil audit dan uji kelayakan membuktikan adanya pelanggaran hukum secara meyakinkan, maka masyarakat menuntut agar PT. Sawit Mandiri Sejahtera ditutup secara permanen, serta penanggung jawab perusahaan diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



Pernyataan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Kabupaten Langkat


Menanggapi situasi ini, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Kabupaten Langkat (APPEL) menyatakan sikap keras terhadap tindakan perusahaan yang merusak ekosistem sungai dan udara yang menjadi hak dasar masyarakat.


“Ini bukan sekadar pencemaran, ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang terstruktur. Kami dari Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan Kabupaten Langkat menuntut aparat penegak hukum untuk turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang merusak masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Koordinator APPEL, Wahid, dalam keterangan persnya.


Lebih lanjut, Aliansi ini menegaskan bahwa mereka bersama masyarakat akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk membuka ruang untuk gugatan hukum kolektif (class action) jika aparat tidak segera bertindak.


“Kami siap turun ke jalan, kami siap menempuh jalur hukum, dan kami siap bersolidaritas dengan warga yang menjadi korban. Langkat tidak boleh menjadi ladang eksploitasi yang mengorbankan kehidupan rakyatnya,” tegas Wahid.



Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran


Beberapa regulasi yang diduga telah dilanggar oleh PT. Sawit Mandiri Sejahtera antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 60: “Setiap orang dilarang membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 104: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.”

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam:

Pengelolaan limbah B3 sesuai standar teknis;

Pengendalian pencemaran udara (termasuk remisi asap) dan pengendalian pencemaran air.

UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang tindakan “membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009, yang menyatakan bahwa pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerugian kesehatan manusia dan ekosistem dikenai sanksi pidana dan perdata.



Seruan untuk Keadilan Lingkungan


Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Sawit Mandiri Sejahtera menjadi cerminan nyata ancaman serius terhadap hak-hak ekologis masyarakat. Aliansi pemuda, warga terdampak, dan aktivis lingkungan kini bersatu untuk menuntut keadilan, tidak hanya demi hari ini, tetapi demi generasi mendatang.


Semua pihak kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum untuk menegakkan keadilan lingkungan tanpa kompromi.