Halsel, Perusahan PT. Rimba Kurnia Alam (PT. RKA) Site PT. Wanatiara Persada (PT. WP) yang beroperasi di Pulau Obi Halmahera Selatan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan dengan alasan Pelanggaran Berat
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Batosai mengatakan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT)/Manager PT. RKA site PT. WP bapak Taofiq Rahyadi Tandi perlu di rukiah karena tidak paham UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja BAB IV Klaster Ketenagakerjaan dan Turunannya PP 35/2021.
Lanjut Batosai, mengatakan SBGN Provinsi Maluku Utara akan menguji KTT/Manager PT. RKA yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan karyawan adalah Pelanggaran Berat, maka dari itu PT. RKA telah melakukan PHK dengan alasan mendesak
KTT/Manager PT. RKA bapak Taofiq Rahyadi Tandi tidak baca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.012/PUU-I/2003 pada tanggal 28 Oktober 2004. Salah satu amar putusannya menyatakan ketentuan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan soal PHK karena kesalahan berat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat
Dari Putusan MK, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE-13/Men/Sj-Hk/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materiil Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945. Dalam Butir 2 dijelaskan bahwa Pasal-pasal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial
Dengan demikian kami SBGN Provinsi Maluku Utara akan melakukan Proses Hukum kepada PT. RKA site PT. WP, sampai tingkat Pengadilan. Hitam tetap Hitam, Putih tetap Putih. Wajib Keadilan ditegakkan, tutup Batosai