Di dalam orasi untung sp menyampai kan tuntutan nya.
1.Mendesak ibu Bupati Hj,Ratna Mahmud dan ketua DPRD kabupaten Musi Rawas untuk segera membuat surat keputusan (SK) supaya PT Binasain Cemerlang membagikan sertifikat hak milik ( SHM) kebun kelapa sawit plasma untuk masyarakat.
2.Mendesak ketua DPRD kabupaten Musi Rawas untuk mengembalikan Hak masyarakat yang di rampas PT Binasain Cemerlang di jadikan kebun kelapa sawit.kebun tersebut di luar hak guna usaha ( HGU ) sedangkan masyarakat tidak di berikonfensasi ganti rugi.
3.Mendesak manejemen PT Binasain cemerlang untuk segera membayar ganti rugi kebun karet dan durian seluas 6 hektar kepada ahli waris almarhum abu husien .yaitu untung suropati . kebun karet tersebut di rusak ,di rampas di jadikan kantor PT binasain cemerlang di desa Sungai Pinang .
Setelah membaca tuntutan aksi untung sp membaca pernyataan sikap Gabungan warga .
1.Mendesak ibu bupati Hj Ratna Machmud memanggil pihak PT binasain Cemerlang bukti keseriusan membela kepentingan warga yang tertindas agar pihak PT Binasain Cemerlang menyerahkan kebun sawit plasma kepada warga.
2.Mendesak ketua DPR Kabupaten Musi Rawas turun ke lokasi perkebunan PT Binasain Cemerlang yang merampas tanah warga
Jika tuntutan kami tidak di dengar ,di laksanakan kami akan melakukan pemortalan di lokasi sebagai bentuk kekecewaan ,tegas di sampai kan untung sp di dalam orasi nya.
Setelah selesai orasi ratusan masyarakat di ajak Akp Hendrawan kapolsek muara lakitan untuk mediasi di kantor camat muara lakitan .
Mediasi di pimpin langsung bapak H.Hermansyah,Spd,M.SI.,
Camat menghendaki sistiem ini secara mediasi kekeluargaan jangan sampai terjadi aksi anarkis.
saudara untung suropati menjelaskan : minta pembagian plasma sebanyak 30% dari HGU PT binasain Cemerlang. menagih ganti rugi lahan serta tanam tumbu karet milik orang tua sebanyak 6 Hektar.dan lahan kebun masyarakat sengketa agar segera di selesaikan .
Bapak Afrizal mewakili manajemen PT binasain Cemerlang :
kami sangat berkomitmen untuk membangun plasma sebanyak 20% sesuai dengan permentan no 18 tahun 2021 ,bahwa pt bsc telah berupaya menyurati kepada bupati Musi Rawas untuk pengajuan plasma sebanyak 3 kali untuk permohonan tindak lanjut kebun plasma.namun masi banyak kendala terutama permasalahan plasma yaitu.
1.Belum ada kejelasan batas desa.
2.Belum ada kejelasan hak pemilikan plasma.
3.Belum terbentuk koperasi .
Tidak lanjut pengaduan masyarakat yang sengketa dinas lingkung hidup dan pertanahan Sumatra selatan sudah mengirim surat per tanggal 15 juni 2025 ke Dirjen penanganan sengketa dan konflik pertanahan kepada ART/ BPN RI agar proses ini kita jalani .
Kesimpulan Rapat.
Camat menyimpul kan :
1.Bersama sama akan melaku kan koordinasi ke pemerintah daerah pada pukul 10.00 wib hari kamis 24 juli 2025 bersama 2 orang perwakilan wikil warga dan 2 orang perwakilan dari PT Binasain cemerlang untuk menelusuri surat yang telah di sampai oleh pihak PT Bsc tentang SK lahan plasma.
2.mendesak kepada PT Bsc agar dapat segera membangun plasma di lahan yang tidak bermasalah di wilaya desa sungai pinang dan desa lain nya.
Pihak masyarakat memberi waktu satu bulan sejak 22 Juli 2025 sampai 22 Agustus 2025,untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa namun apa bila sampai dengan waktu yang di tetapkan tidak ada penjelasan maka kami masyarakat akan aksi unjuk rasa sesuai tuntutan kami.
Rapat di tutup oleh pimpinan rapat pukul 16.00 wib.
Setelah menandatangan notulen rapat .aksi mediasi berjalan aman .
Pewarta : Taem