Pimpin Rakorpem, Wali Kota Sampaikan Sejumlah Agenda Guna Pastikan Program OPD Berjalan Optimal

Pimpin Rakorpem, Wali Kota Sampaikan Sejumlah Agenda Guna Pastikan Program OPD Berjalan Optimal

Senin, 07 Juli 2025, Juli 07, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Tanjungbalai, Peristiwa24.id.-  Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menegaskan bahwa Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) merupakan sarana penting untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah, melaksanakan berbagai program skala prioritas dan komitmen bersama wujudkan Visi Tanjungbalai EMAS demi kesejahteraan masyarakat Kota Tanjungbalai 


Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat memimpin Rakorpem Juli 2025 yang digelar di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai. “Rakorpem ini diharapkan menghasilkan arah kebijakan, tindaklanjut dan langkah strategis yang akan diambil bagi kemajuan Kota Tanjungbalai,” ujarnya di hadapan para pejabat pemerintah daerah, Senin (7/7/2025)


Dalam kesempatan itu, Wali Kota Mahyaruddin menyampaikan beberapa hal menjadi perhatian Pemko Tanjungbalai yang akan dilaksanakan oleh OPD, yakni meminta kepada Penguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk bekerja agar pembangunan Kota Tanjungbalai dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing masing sehingga tidak ada pekerjaan pembangunan (proyek) yang bermasalah, kualitas pembangunan yang asal jadi, manfaat pembangunannya juga harus jelas serta pembelian alat berat harus jelas sesuai dengan kebutuhan


Untuk RSUD Dr Tengku Mansyur, Wali Kota menyampaikan terkait pengadaan obat di rumah sakit, secara aturan pengadaan barang dan jasa mengacu pada e-Kataloq dan pengelolaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan pendanaan yang ada.


"Direktur bersama manajemen harus memperhitungkan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan kebutuhan operasional (berapa persen untuk jasa medik, berapa persen untuk kebutuhan pelayanan). Selain itu, harus dikaji berapa jumlah pending klaim rumah sakit, apa yang menyebabkan pending-pending klaimnya. Karena jumlah pending klaim rumah sakit mempengaruhi/mengurangi jumlah uang yang masuk dari BPJS ke rumah sakit," sebutnya 


Saat ini, Rumah sakit sudah BLUD, jika rumah sakit tidak mengacu kepada peningkatan pelayanan berbasis bisnis baik dalam perhitungan akuntan maupun inovasi pelayanan maka seterusnya akan tebelenggu dengan hutang belanja obat, bahan habis pakai, dan lain sebagainya, jelasnya 


Selanjutnya, Wali Kota berharap segera ada tindaklanjut terkait pengelolaan potensi zakat 2,5% ASN melalui penerbitan perwa baru terkait Zakat dan infaq melalui Baznas Kota Tanjungbalai sehingga Peraturan lain yang sejenis tidak akan berlaku lagi


Wali Kota Mahyaruddin juga meminta penyelesaian data Non ASN yang masuk data base BKN atau paruh waktu di masing masing OPD, saat ini berdasarkan data BKPSDM ada 1.480 orang yang paruh waktu untuk itu diharapkan agar berkordinasi lebih lanjut dengan BKN dan Pemerintah Pusat. 



Kepada OPD yang berhubungan dengan laporan terintegrasi dengan Pemerintah Pusat agar melengkapi laporan atau data pada aplikasi yang ada contohnya ; aplikasi KRISNA DAK, SIPD, DAPODIK, ARKAS, SIPLAH, SOFIE, OSS, MCP KPK, dan lainnya, ungkap Wali Kota lagi


"Persiapkan dokumen yang menjadi dasar penyampaian proposal pengajuan ke Pemerintah Pusat lewat Kementerian dengan lengkap, update, terperinci dan jelas selaras dengan kebutuhan Kota Tanjungbalai melalui program program prioritas baik Pembangunan Insfratruktur, progam pro rakyat dan tentunya sejalan dengan Visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera)," tegasnya 


Wali Kota juga meminta penyelesaian  permasalahan terkait aset/bangunan milik daerah agar segera diselesaikan dengan baik serta mempersiapkan dan melengkapi data dukung dalam penyelesaian penyusunan RPJMD 2026-2030 dan RKPD tahun 2026


Terakhir, Wali Kota menegaskan agar menyelesaikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwa) ataupun SK terkait kebijakan penertiban/penataan kota, PAD (retribusi, pajak reklame), atau kebijakan lainnya, tutup Wali Kota 


Rakorpem ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag, Camat se-Kota Tanjungbalai

TerPopuler