Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Ketua DPP Fortuba ”Andika” Pinta jaksa Periksa Disdik Selaku Leading sector

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOP Ketua DPP Fortuba ”Andika” Pinta jaksa Periksa Disdik Selaku Leading sector

Sabtu, 26 Juli 2025, Juli 26, 2025
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

Foto Istimewa 




Tulangbawang,Lampung-Peristiwa24.id

Ketua DPP Fortuba Andika memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang atas langkah tegas dalam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan dalam realisasi dana BOP Tahun 2022 dan 2023 yang diduga dikorupsi. Tersangka yang ditetapkan adalah Sutari Marsono dan dua rekannya. Sabtu,(26/07/2025)


Andika menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Namun, ia juga menyampaikan harapan agar Kejari Tulang Bawang tidak pilih kasih dalam menindaklanjuti kasus ini. “Saya meminta agar Kejari (kejaksaan Negeri) Tulang Bawang bisa memeriksa ketua forum inisial ST karena menurut sumber yang saat ini sudah menjadi tersangka setiap pencairan ada 24 % untuk ST selaku ketua forum dan Dinas Pendidikan karena ada indikasi kuat terlibat dalam dugaan korupsi dana BOP ini karena yang melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap yayasan/PKBM adalah dinas pendidikan yang berperan sebai Leading sector. harap Andika 


Andika juga berharap jika terbukti bahwa Disdik TUBA terlibat dalam dugaan korupsi PKBM ini bisa diberikan sanksi tegas, Bila perlu ditangkap sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana penjara,” tegas Andika 


Lebih lanjut Andika menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia meminta agar Proses hukum diperluas untuk memeriksa Dinas Pendidikan karena diduga kuat dinas pendidikan kabupaten tulang bawang provinsi lampung terlibat, Mengingat mereka turut serta dalam kegiatan yang diduga koruptif dan jika benar adanya Disdik TUBA ada didalam lingkaran kasus ini maka maksimal sesuai UU Tipikor, termasuk pidana penjara dan denda, untuk menciptakan efek jera.tegas Andika.


Dengan langkah hukum ini, diharapkan muncul efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tulang Bawang.tutup Andika 


Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum hingga terbuka/transparan. Tegasnya.pewarta:(Robinsah) 

TerPopuler