![]() |
Foto istimewa |
TULANG BAWANG,Peristiwa24.id
Sebuah kios dengan nama Sumber Rezeki di kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, diduga menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).(30/07/2025)
Diketahui, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/ 11/2024.
Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Pupuk Indonesia juga mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Menjual pupuk subsidi di atas HET dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan. Pemasangan spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET dan putus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat.
Agar semua pihak tahu para petani di Kampung Batu Ampar menjerit karena mahalnya penebusan pupuk bersubsidi melebihi HET di Kios Sumber rezeki, dan bahkan bebas dijual diluar atau tidak tergabung dengan kelompok tani di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang. Sampai berita ini di terbitkan Nurhasan selaku pemilik kios belum bisa di mintai keteragan.(Robinsah)