Peristiwa24,id -
Kasus kekerasan terhadap anak mencoreng dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Seorang siswi SMP berinisial MZ (13), menjadi korban kekerasan oleh temannya sendiri yang juga masih di bawah umur berinisial CC (15), dalam insiden yang terjadi di halaman SDN 29 Lubuklinggau, Sabtu 12 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Aksi kekerasan ini sempat direkam dan viral di media sosial. Mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan, keluarga korban pun melaporkannya ke Polres Lubuklinggau pada Senin 21 Juli 2025.
Febri selaku kuasa hukum MZ mengatakan, kliennya mengalami lebam di kepala, perut, dan paha, serta trauma berat.
“Korban sempat tak berani bicara karena diancam akan dibunuh kalau mengadu,” kata Febri usai membuat laporan polisi.
Kecurigaan orang tua korban muncul ketika anaknya tiba-tiba menolak sekolah dan meminta pindah ke pondok pesantren. Setelah ditelusuri, barulah terkuak penyebabnya.
“Ternyata anak ini dipukul sampai jatuh, diprovokasi teman-teman pelaku,” kata Febri.
Pihak keluarga menyayangkan sikap sekolah yang seolah menutupi insiden ini.
“Sekolah seharusnya melaporkan ke keluarga korban, bukan menyelesaikan secara sepihak di sekolah. Ini bukan sekadar urusan maaf di sekolah, ada hukum yang harus ditegakkan,” kata Febri.
Febri menegaskan, laporan ini bukan semata bertujuan mempidanakan pelaku karena masih di bawah umur, tetapi ada tanggung jawab dari orang tua pelaku yang harus dipertanggungjawabkan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi membenarkan laporan tersebut.
“Sudah kita terima, proses hukum berjalan di Unit PPA,” kata Kapolres.
Kronologi kejadian bermula saat korban mengajak pelaku bertemu di SDN 29 untuk meminta maaf atas kesalahpahaman.
Namun pertemuan berujung petaka, teman-teman pelaku diduga memprovokasi hingga CC menarik rambut dan memukuli MZ berkali-kali hingga terjatuh.
Bukannya berhenti, pelaku terus menganiaya korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Aksi kekerasan ini sempat direkam dan viral di media sosial. Mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan, keluarga korban pun melaporkannya ke Polres Lubuklinggau pada Senin 21 Juli 2025.
Febri selaku kuasa hukum MZ mengatakan, kliennya mengalami lebam di kepala, perut, dan paha, serta trauma berat.
“Korban sempat tak berani bicara karena diancam akan dibunuh kalau mengadu,” kata Febri usai membuat laporan polisi.
Kecurigaan orang tua korban muncul ketika anaknya tiba-tiba menolak sekolah dan meminta pindah ke pondok pesantren. Setelah ditelusuri, barulah terkuak penyebabnya.
“Ternyata anak ini dipukul sampai jatuh, diprovokasi teman-teman pelaku,” kata Febri.
Pihak keluarga menyayangkan sikap sekolah yang seolah menutupi insiden ini.
“Sekolah seharusnya melaporkan ke keluarga korban, bukan menyelesaikan secara sepihak di sekolah. Ini bukan sekadar urusan maaf di sekolah, ada hukum yang harus ditegakkan,” kata Febri.
Febri menegaskan, laporan ini bukan semata bertujuan mempidanakan pelaku karena masih di bawah umur, tetapi ada tanggung jawab dari orang tua pelaku yang harus dipertanggungjawabkan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi membenarkan laporan tersebut.
“Sudah kita terima, proses hukum berjalan di Unit PPA,” kata Kapolres.
Kronologi kejadian bermula saat korban mengajak pelaku bertemu di SDN 29 untuk meminta maaf atas kesalahpahaman.
Namun pertemuan berujung petaka, teman-teman pelaku diduga memprovokasi hingga CC menarik rambut dan memukuli MZ berkali-kali hingga terjatuh.
Bukannya berhenti, pelaku terus menganiaya korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Sumber : Rmol