![]() |
Foto : Ilustrasi Pesawat Air India AI171 |
Ahmedabad, India,Peristiwa24.id
Sebuah pesawat penumpang milik maskapai Air India dengan nomor penerbangan AI171 jatuh sesaat setelah lepas landas dari Bandara Internasional Sardar Vallabhbhai Patel di Ahmedabad menuju London pada Kamis, (12/06/2025).
Pesawat jenis Boeing 787-8 Dreamliner itu membawa 242 orang, terdiri dari penumpang dan kru. Tragisnya, hanya satu orang yang selamat dalam peristiwa ini. Selain seluruh korban dari dalam pesawat, tercatat 38 warga sipil di darat turut menjadi korban jiwa, sehingga total korban meninggal dunia mencapai 279 orang.
Pemerintah India segera mengerahkan tim penyelamat dan tenaga medis ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan identifikasi korban. Karena banyak jenazah dalam kondisi hangus terbakar dan tidak dapat dikenali, proses identifikasi dilakukan melalui uji DNA. Salah satu bagian kotak hitam pesawat, yakni Flight Data Recorder, telah ditemukan untuk keperluan penyelidikan. Pemerintah juga memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh armada Boeing 787-8 dan 787-9 milik Air India. Produsen pesawat, Boeing, menyatakan komitmennya untuk bekerja sama penuh dalam proses investigasi.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan dukungan moral, sejumlah pihak menyalurkan santunan kepada keluarga korban. Pemerintah India memberikan uang duka sebesar ₹1 crore atau sekitar Rp. 1,9 miliar kepada keluarga korban penumpang. Tata Group, selaku pemilik Air India, turut memberikan santunan tambahan sebesar ₹1 crore (Rp.1,9 miliar), serta menanggung biaya pengobatan korban luka dan pemulihan fasilitas publik yang terdampak. Selain itu, Air India berkewajiban memberikan kompensasi minimal sebesar 151.880 SDR sesuai Konvensi Montreal, yang jika dikonversi nilainya mencapai sekitar ₹1,8 crore atau sekitar Rp. 3,4 miliar. Sementara itu, perusahaan asuransi seperti LIC dan Bajaj Allianz turut mempercepat proses klaim asuransi bagi para korban dengan menyederhanakan persyaratan administratif. Secara keseluruhan, setiap keluarga korban berpotensi menerima total santunan lebih dari Rp. 7 miliar, tergantung pada hak klaim masing-masing.
#Kecelakaan #Pesawat #Viral