Dalam keterangan resmi, Kejari menyebut bahwa tersangka AP diduga mengondisikan Dana Desa agar digunakan untuk pengadaan APAR, meskipun tidak melalui proses musyawarah desa dan bukan merupakan kebutuhan atau permintaan masyarakat. Pengadaan tersebut secara otomatis dimasukkan ke dalam APBDes, dan kepala desa terpaksa melaksanakannya.
"Uang Dana Desa dikumpulkan melalui AP, namun kenyataannya ada desa yang tidak menerima APAR, ada yang menerima tetapi jumlahnya kurang, ada yang menerima barang dalam kondisi rusak, serta pembelian dengan harga di atas RAB,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H.
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3,
Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diminta berkoordinasi melalui WhatsApp Kejari Empat Lawang di 0811 xxxxx
Pewarta : Bk Tim