JAKARTA, Peristiwa24.id -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengungkapkan, alasannya terkait uang senilai Rp 8,8 miliar yang harus dikembalikan kepada Zarof Ricar.
Diketahui, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Kemudian, uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dirampas untuk negara.
“Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu,” kata Sutikno dikutip dari Antaranews, Kamis (26/6/2025).
Sebelumnya, dalam putusan, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan bahwa harta kekayaan Zarof yang sah berdasarkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2023 adalah sejumlah Rp 8,8 miliar"Berdasarkan laporan SPT harta kekayaan terdakwa sebesar Rp 8.819.909.790,00 dianggap sebagai harta yang sah sehingga harus dikembalikan,” ujar Rosihan. Sutikno mengatakan, SPT pajak Rp 8,8 miliar tersebut didasarkan dari rekening bank sehingga tidak bisa diambil dari uang Rp 915 miliar yang disita dari kediaman Zarof.
“SPT pajak itu kan otomatis terhadap uang yang ada di rekening. Sementara uang yang disita itu bukan uang di rekening. Berarti kan tidak ada hubungannya dengan uang yang di rekening,” katanya.
Oleh karena tak sependapat dengan putusan hakim, Sutikno mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. “Sebenarnya kami banding karena itu. Bukan karena berat-ringan vonis,” ujarnya.Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yakni 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
JPU sebelumnya menuntut Zarof Ricar dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025. Majelis hakim menilai, Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan itu dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.