Jakarta,Peristiwa24.id
Mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Arifiyadi menjadi saksi dalam kasus perlindungan terhadap laman judi online. Dalam kesaksiannya, Teguh menyatakan mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi pernah meminta salah satu terdakwa, Adhi Kismanto, mempresentasikan cara kerja piranti lunak untuk menemukan situs judi online alias software crawling yang Adhi buat.
Teguh mengatakan Budi meminta Adhi secara khusus untuk mempresentasikannya. "Betul, di ruangan Pak Menteri, Pak Adhi Kismanto mendemokan software crawling," kata Teguh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
Teguh menjadi saksi untuk empat terdakwa dalam perkara perlindungan judi online ini. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas.
Teguh mengaku ikut melihat presentasi tersebut karena berada di ruangan Budi Arie. Menurut dia, itu menjadi momen pertemuan pertamanya dengan Adhi Kismanto. Namun Teguh mengaku tidak mengetahui secara persis cara kerja piranti lunak tersebut.
Menurut Teguh, sebenarnya Kementerian Kominfo sudah memiliki piranti lunak serupa. Budi Arie yang menggantikan Johny G Plate pada Juli 2023, kata Teguh, meminta penambahan piranti lunak baru setelah Adhi masuk sebagai tenaga ahli eksternal di kementerian itu.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Adhi Kismanto cs melakukan penyortiran dan pemilihan situs judi online yang akan dikeluarkan dari daftar blokir Kementerian Kominfo. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Adhi mempresentasikan alat crawling data kepada Budi Arie Setiadi, yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai orang yang memperkenalkan Adhi ke Budi Arie.
Meski Adhi gagal menjadi tenaga ahli resmi di Kominfo karena syarat akademik, kata jaksa dalam dakwaan itu, Budi Arie tetap memintanya membantu pelacakan dan pelaporan situs judi online untuk proses pemblokiran.
Namun belakangan Adhi dan kawan-kawannya justru menyortir situs judi online yang akan mereka blokir. Mereka meminta sejumlah uang kepada pemilik situs judi agar tak terblokir.
Jaksa menuding Adhi Kismanto menerima jatah 20 persen dari uang suap untuk mengamankan situs-situs judi online tersebut. Sementara Zulkarnaen mendapat 30 persen. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyatakan para terdakwa sepakat 50 persen sisanya untuk Budi Arie.
Sumber: www.tempo.co