Semarang, Peristiwa24.id -
Ketua Gapensi Semarang Martono yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Semarang mengaku pernah dimintai uang oleh Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, untuk mengurus perkara korupsi di KPK.
"Pak Alwin dua kali datang menemui, meminta uang Rp2 miliar," kata Martono saat diperiksa pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin.Ia menuturkan Alwin menemui usai dirinya memenangi lelang dua proyek di RS Wongsonegoro Semarang.
Menurut Martono, saat dirinya ditemui Alwin Basri pada Juni 2024, sudah ada penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang oleh KPK.
"Datang ke rumah, menyampaikan kalau ada kebutuhan. Namun, tidak saya realisasikan," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Adapun alasan tidak lagi memberi uang kepada mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu karena ia menganggap Alwin Basri tidak berkontribusi terhadap dua pekerjaan di RS Wongsonegoro yang dimenangkannya.
"Pekerjaan saja nggak ada kok minta uang terus," tambahnyaDalam kesaksiannya, Martono menyebut Awin Basri juga pernah menunjukkan dokumen proyek Kota Semarang tahun 2023 senilai Rp500 miliar.
Menurut dia, Alwin Basri meminta fee 3 persen jika dirinya ingin mendapatkan pekerjaan dari proyek yang nilainya mencapai Rp500 miliar itu.
"Kalau saya hitung berarti sekitar Rp10 miliar sampai Rp15 miliar," katanyaTerdakwa juga mengaku telah memberikan uang Rp4 miliar kepada Alwin Basri dalam beberapa kesempatan terpisah.
Dari jumlah tersebut, sejumlah Rp3 miliar diberikan kepada Alwin sebelum kontraktor dari Gapensi Semarang melaksanakan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Sumber : Opsjurnal.asia